INDIRWAN M. SOUWAKIL: Terkait Pertambangan Batuan Ilegal dan Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Galian C di Kabupaten Buru agar Kejati Maluku Segere Panggil Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru.

/ 21 Agustus 2021 / 8/21/2021 07:33:00 AM

 


Laporan Reporter: Aam Purnama

Buru, policewatch.news,_ Terkait maraknya kegiatan tambang batuan ilegal, aktivitas industri batu pecah, dan dugaan pungli berkedok retribusi ilegal galian C di Kabupaten Buru, Ketua Umum HMI Cabang Namlea Indirwan M. Souwakil angkat bicara.

"Bukan rahasia umum lagi jikalau Kabupaten Buru tidak memiliki Wilayah Pertambangan (WP) Batuan, apalagih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubaha atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Souwakil kepada policewatch.news di Namlea, Sabtu (21/08/2021).

Lebih lanjut menurut Souwakil, padahal untuk aturan turunan terkait pertambangan telah ada tapi sampai saat ini tambang batuan dibiarkan ilegal, ini naif retribusinya di ambil dengan dalih adanyan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi galian C, yang seharusnya retribusi itu di tarik dari objek sumber-sumber yang sah (legal). Sehingga apa bila benar selama ini ada retribusi galin C yang di pungut namun tambang batuannya masih ilegal, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan kegiatan tersebut dapat dikategorikan Pungli.


"Peraturan turunan dari Undang-undang Minerba yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan pendampingan kepada pengusaha tambang batuan, baik yang mengeruk material untuk kebutuhan komersil, dan sebagai bahan baku industri batu pecah untuk mengurus ijin," tutur Souwakil.


Pada kesempatan ini pula Ketua Umum HMI Cabang Namlea menyayangkan kelalaian Kepala Dinas LH Kabupaten Buru yang dianggap tidak bekerja karena diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang batuan ilegal terjadi di Kabupaten Buru.


"Hal ini sangat disayangkan selama ini Kepala Dinas LH kerjanya apa? begitu banyak persoalan tambang batuan ilegal tersebar di wilayah Kabupaten Buru seakan tanpa pengawasan, dan selama ini tidak nampak progresnya, salah satu sampel di dalam Kota Kabupaten Buru saja terdapat stok fail material tambang batuan diduga ilegal yang terdapat di BTN Dermaga, Desa Namlea seakan luput dari pengawasannya, belum lagi industri batu pecah di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten Buru" Keluh Souwakil.

Namun yang lebih miris di sampaikan Ketua HMI Cabang Namlea yang akrab di sapa Wan Souwakil itu kepada policewatch.news, beredar kabar ada dugaan retribusi galian C yang di tarik Pemda Buru melalui Dispenda Kabupaten Buru kepada Kontraktor-Kontraktor (Perusahaan Konstruksi) padahal tambang batuannya di biarkan ilegal sampai saat ini.


"Apabila benar adanya retribusi galian C ditarik Pemda padahal objek retribusinya (tambang batuan.red) ilegal maka itu dapat dikategorikan Pungli, dan jika itu benar maka secara kelembagaan Saya Ketua HMI Cabang Namlea meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil  Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru serta para pihak  yang terlibat dalam dugaan pungli berkedok retribusi galian C tersebut," tegas Souwakil.

Diakhir penyampaiannya Souwakil menjelaskan saat ini istilah galian C sudah tidak relefan lagi, perlu diketahui bersama terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, sehingga retribusi galian C itu mengada-ada dan jelas suatu kejahatan

Komentar Anda

Berita Terkini