LALAI, DLH KABUPATEN BURU LAKUKAN PEMBIARAN AKTIVITAS TAMBANG BATUAN ILEGAL, DIDUGA ADA PUNGLI OLEH DISPENDA BERDALIH RETRIBUSI GALIAN C SELAMA BERTAHUN-TAHUN

/ 20 Agustus 2021 / 8/20/2021 10:52:00 AM

 


Laporan Wartawan Media Police Watch Maluku: Aam Purnama

BURU, POLICEWATCH.NEWS,_ Lalai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru lakukan lakukan pembiaran aktivitas Tambang Batuan Ilegal di Kabupaten Buru. Selain pembiaran akvitas tambang batuan diduga adanya pungli oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaupaten Buru berdalih Retribusi Galian C selama bertahun-tahun karena retribusi yang diambil betsumber dari objek yang ilegal (Tambang Batuan Ilegal. red).

Berdasarkan data yang berhasil di himpun policewatch.news bahwasanya Kabupaten Buru hanya memiliki satu IUP dan itupun belum diperbahrui sesuai undang-undang minerba terupdate. Hal inipun pernah dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku dan didapat informasi Kabupaten Buru hanya memiliki satu IUP tambang batuan namun belum diperbahrui dengan peraturan terbaru.

"Data yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru, tercatat hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Batuan, yakni PT. Mutu Utama Konstruksi. Dengan luas wilayah 1,8 ha, masa berlaku izin 5 tahun, mulai tgl 31 Desember 2018 dan berakhir tgl 31 Desember 2023. Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru".terang Keplala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Fauzan Chatib kepada policewatch.news beberapa waktu lalu, Senin (5/4/2021).

Mirisnya aktivitas penambangan batuan di Kabupaten Buru dilakukan di Sungai-sungai yang tersebar diwilayah Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahkan menyebabkan banjir tahunan setiap musim penghujan yang salah satunya akibat terjadinya pendangkalan di muara sungai, salah satunyan Sungai Waeapo yang mengakibatkan banjir setiap musim penghujan.

Adapun kegiatan ilegal terkait aktivitas tambang batuan di antaranya pengerukan sungai Waelata yang kemudian materialnya digunakan sebagai bahan baku Industri Batu Pecah yang diduga ilegal di Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, beberapa titik akvitas penambangn material pasir di sungai Waeapo yang materianya juga digunakan sebagai bahan baku industri batu pecah di Dusun Baman, Desa Ohilahin, Kecamatan Lolong Guba, selain itu stok fail material pasir ilegal di BTN Dermaga, Desa Namlea yang jaraknya tidak sampai 1 KM dari Kantor DLH Kabupaten Buru pun luput dari pengawasan karena sampai saat ini, Jum'at (20/08/2021)  belum ada aktivitas tambang batuan yang direkomendasikan DLH Kabupaten Buru Kepada Penegak Hukum untuk ditindak baik mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU No. 3 Tahun 2020 tentag perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara.


Atas maraknya persolaan tambang batuan ilegal dan industri batu pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal di Kabupaten  Buru selama bertahun-tahun yang diduga adanya pembiaran karena kelalaian DLH Kabupaten Buru dan dadanya kejahatan dugaan pungli yang berkedok retribusi galian C oleh Dispenda Kabupaten Buru policewatch.news mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Adjid Hentihu Via Pesan Whatapp, namun Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Buru tidak merespon dan bungkam padahal pesan telah terkirim dan terbaca. Kamis, (19/08/2021).


Dari hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, dan data yang policewatch.news miliki dapat disimpulkan selain PT. Mutu Utama Konstruksi, dengan luas wilayah 1,8 ha, yang masa berlaku izin 5 tahun, mulai tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023, di Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru, maka seluruh kegiatan tambang batuan dan industi batu pecah yang ada di Kabupaten Buru merupakan kegiatan yang ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selain itu retribusi yang selama ini diambil Dispenda Kabupate Buru merupakan kegiatan ilegal (diduga "PUNGLI) karena objek retribusinya (material tambang batuan) tak berijin (ilegal).

Perlu diketahui bersama Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020. Sehingga segala aktivitas pertambangan batuan ilegal harus mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Penegak hukum sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar lagi.

Selain itu kegiatan penambangan batuan yang berasal dari tambang batuan ilegal juga berpotensi pidana karena telah melanggar UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Pasal 161 "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Komentar Anda

Berita Terkini