Main Main Dalam Aturan "16 Agen Penyalur BPNT" Di Lombok Tengah Putus Kontrak.

/ 1 Agustus 2021 / 8/01/2021 06:00:00 AM


POLICEWATCH-Lombok Tengah
.

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan memutus kontrak 16 agen e-warung dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Tengah. 

Pemutusan kerjasama tersebut merupakan hasil Monitoring pendamping PSBPK, ditemukan ada yang memberikan komuditas pangan dengan melanggar Pedoman Umum seperti memberikan minyak dan gula, Agen juga tidak menyampaikan laporan transaksi ke PSBPK dan ada juga di dapati memberikan kepada KPM komuditas pangan sebanyak dua item beras dan telur.

Kepala Bidang Dayasos  pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Wildan, A,Ks, mengatakan, pemutusan kerjasama agen tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Hal itu dilakukan, karena melanggar pedoman umum pelaksanaan program BPNT sembako. Ke-16 Agen ini diputus kontraknya karena dengan dasar laporan dari pendamping PSBPK yang sudah melanggar pedum ," kata Wildan Jumat 30-7-2021 

Sementara,  Kepala Seksi Penangann Fakir Miskin yang akrab di sapa Dede mengatakan, akan mengevaluasi Agen penyalur program BPNT Sembako, kami evaluasi agen e-warong bahkan akan meminta BRI menon aktifkannya sebagai penyalur BPNT karena berdasarkan temuan di lapangan oleh PSBPK dan laporan dari beberapa penerima manfaat (KPM), ditemukan ada agen penyalur BPNT telah melakukan pelanggaran seperti yang di laporkan oleh Pendamping PSBPK, kami sudah melayangkan surat penon aktifan sebagai Agen Penyalur  ke BRI Cabang  ," katanya. 

Menurut Dede, Tindak lanjut dari hal itu, kita sudah melayangkan surat rekomendasi ke bank agar yang bersangkutan segera dicabut sebagai agen penyalur program Sembako. Agen penyalur bantuan program Sembako yang melakukan pelanggaran itu, sudah tidak bisa ditolerir lagi, ungkapnya.

“FAHRUN ROZI”

Komentar Anda

Berita Terkini