Laporan : bambang. MD
PALEMBANG, POLICEWATCH. NEWS - tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan menghadirkan 4 Saksi, dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi, SH. MH.
dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek 16 paket di dinas PUPR APBD tahun 2019 senilai 130 M. yang mana menjerat terdakwa Bupati Muara Enim non aktif H. Juarsah, sidang digelar pada kamis (19/8/2021).
Adapun Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu terpidana Robi Okta Palevi, Rizqi Ramdheni, kabid tata bangunan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,
Sedangkan 2 saksi lainnya yang dihadirkan yaitu terpidana Robi Okta Palevi, selaku kontraktor dan Terpidana Elfin Muchtar Kabid Dinas PUPR muara Enim dihadirkan secara virtual.
Dikarenakan kondisi kesehatan hakim ketua yang kurang baik ,maka saksi hari ini yang diperiksa hanya 2 orang yaitu sdr, Ediansyah dan sdr, Rizqi Ramdheni ujar " Hakim ketua. Sementara untuk saksi dua terpidana ditunda pada sidang pekan depan di PN. palembang,
Dalam persidangan saksi Ediyansyah secara jelas mengatakan bahwa dirinya diminta terpidana Elfin Muchtar untuk mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa juarsah yang yang saat itu menjabat wakil bupati muara Enim,
Saya diminta pak Elfin untuk mengantarkan uang kepada pak wakil bupati (terdakwa juarsah) " terang saksi Ediyansyah dalam persidangan yang digelar pada kamis (19/8/2021).
Saksi Rizqi selaku kabid tata bangunan PUPR, dia menjelaskan dalam persidangan bahwa saya hanya menemani saja saat saksi Ediyansyah dan terpidana Elfin mendatangi kerumah terdakwa Juarsah.
Dijelaskan lagi bahwa saya baru tahu pak Elfin dan pak Ediyansah kerumah pak wabup mengantarkan uang setelah pulang dari rumah wabup tenang " saksi
Usai sidang terdakwa Juarsah ditanyai sejumlah wartawan dia menjawab singkat bahwa saya tidak menerima apapun,
Terpisah tim JPU KPK mengatakan jika saksi Ediyansyah dan Rizqi merupakan orang yang dimintai tolong oleh terpidana Elfin untuk memberikan uang kepada terdakwa Juarsah.
Saat ditanya soal uang didalam kardus Jaksa Penuntut Umum KPK, M. noer Aziz SH, mengatakan jika dalam keterangan saksi saksi tadi tidak mengetahui jumlah uang didalam kardus tersebut.
Masih kata Noer Aziz Jaksa KPK itu hak terdakwa Juarsah untuk membantah dari ketenangan saksi saksi " ucapnya
Kalau dua saksi tadi mengaku tidak tau berapa uang dalam kardus yang diberikan kepada bupati terpidana Ahmad Yani dan wabup Juarsah (terdakwa). Seperti dalam dakwaan kami selaku JPU KPK ada uang 1M, yang mana 500 juta, untuk Bupati (terpidana Ahmad Yani) dan 500 Juta lagi untuk Wabup (Terdakwa Juarsah) "Jelas JPU KPK.