korban (A) |
Jepara , policewatch, -- Diduga adanya Tindak pidana Penyiksaan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa Lebak Kec. Pakus Aji Kab. Jepara Jawa Tengah .
Penyiksaan Dan Penganiayaan tersebut Dilakukan Dihotel restaurant Padi Golf , The Gencho Inn Country ,, dikamar No. 105 dan 205 tindakan tersebut disinyalir sudah direncanakan sebelum melakukan perbuatan Penyiksaan Dan Penganiayaan secara Keji, pada hari rabu,4/8/2021 malam hari
Menurut keterangan pihak management Hotel tersebut yang bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Perbuatan keji Okmun petinggi Desa tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian pada 12/8/2021 berarti ada jeda waktu delapan hari semenjak terjadi penyiksaan tersebut.
Setelah Tim awak media melakukan Investigasi ke beberapa narasuber medapatkan beberapa petunjuk dan keterangan bukti bukti, bahwasanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan cara diborgol oleh pelakunya terlihat dari bekas luka pada pergelangan kaki korban, selanjutnya awak media mecari informasi tempat kejadian perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi (Shodiq) Desa Lebak.
Sebelum penganiayaan terjadi,Korban Diduga Pernah
menganngu istri pelaku, pelaku tidak terima pelaku lalu membuat rencana
menghakimi korban (A) dengan cara Brutal, Apapun alasannya apa yang dilakukan oleh Shodiq jelas sekali hal ini adalah perbuatan yang melawan
hukum, Hotel restaurant Padi Golf , The Gencho Inn Country
Dengan tindakan kekerasan terhadap korban dan dilihat luka- luka yang ada di sekujur tubuh korban, pelaku tergolong sadis dalam melakukan penganiayaan, dengan cara diborgol dan dijotos, dinjak - injak kepala korbanya dan mengakibatkan plipis mata kiri korban mengalami luka sobek,dan tergolong penganiayaan berat
Kami tim awak media Akan Ikut mengawal dan berharap Perkara Penyiksaan Dan Penganiayaan INI diusut Tuntas dan pelaku dihukum seberat - beratnya karena pelaku seorang penjabat publik atau peminpin Desa, dan istrinya adalah seorang pegawai Negeri Sipil disalah satu OPD di Kabupaten Jepara.
sesuai keterangan Narasumber, Penganiayaan Berat dan penyiksaan korban (A) yang dilakukan oleh oknum petinggi (S), Disinyalir tidak dilakukan sendiri tetapi ada dugaan melibatkan orang lain menurut pihak Manegement Hotel setelah Ada dua (2) orang Yang Check-in pada waktu yang disangkakan Kemudian ada satu (1) orang dengan mengunakan Sepeda Memasuki room yang diduga tempat penyiksaan.
Pencarian Bukti dan keterangan informasi sudah terjawab oleh pengelola dan scurity hotel. Tepat 21/08/2021 Pihak managemen Hotel mendapat Surat Panggilan dari Pihak kepolisian Untuk diminta kelarifikasi dan keterangan Terkait kejadian dugaan adanya penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara.
Dugaan penganiayaan dengan cara keji seseorang inisial (A) oleh oknum (S) petinggi Desa Lebak terjawab adanya keterangan pengelola hotel Padi Golf menayakan ke security kamar hotel, security mengatarnya kemar yang dimaksud, setelah itu security kembali ke pos jaga dan tidak tau kalau ada kejadian penganiayaan ungkap salah satu petugas keamanan hotel tersebut.
Kalau dugaan Penyiksaan Dan Penganiayaan tersebut itu benar dilakukan oleh oknum Petinggi (S), maka acaman Pasal 354 KUHP UUD 45, Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda...............juta (Red Tim)