JPU KPK Hadirkan 3 Saksi, W,S Dan M Dari PT.Rotari Grup

/ 9 September 2021 / 9/09/2021 11:03:00 PM



Laporan ; Bambang.MD

PALEMBANG,policewatch.news, Sidang lanjutan terhadap Terdakwa Juarsah Bupati non aktif  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3  orang saksi yakni Widya, Susanti dan M Erwin yang merupakan staf dari PT Rotari Group, pada sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek APBD Tahun 2019 senilai 130 M, 

Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang jalan kapten A.Rivai Palembang.

Dalam persidangan terungkap bahwasannya PT Rotari Group, merupakan kontraktor lain selain kontraktor milik mantan terpidana Robi Okta Pahlevi yang diduga memberikan gratifikasi pada terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah.

Dari keterangan saksi yang hadir, tidak banyak yang menyebutkan adanya keterkaitan antara PT Rotari Group dengan terdakwa Juarsah.

Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan, pihaknya menilai keterangan saksi tidak sama sekali berkaitan dengan terdakwa Juarsah.

“Dari ketiga saksi ini, sebenarnya JPU ingin membuktikan dakwaan komulatif dan kedua. Namun pada persidangannya jelas bahwa para saksi ini memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan klien kami pak Juarsah,” ujar Saipuddin SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH.

Ia menilai dalam pembuktian kali ini, pembuktian tersebut sangatlah lemah. Dilihat dari tidak tahunya para saksi ada atau tidaknya uang yang diberikan pada Bupati dan Wakil Bupati saat itu

Komentar Anda

Berita Terkini