Laporan : Tim Investigasi
![]() |
Foto: sabdopalon.net |
Karena merasa kebal hukum itulah, yang bersangkutan berani berbuat seenaknya termasuk yang baru saja terjadi adalah menganiaya teman kencannya hingga masuk rumah sakit. Korban ( Rb) warga Desa Batur Agung ,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan.
Dilansir dari laman Sabdopalon.net korban mengaku dipukuli, dicekik, dan diinjak – injak di dalam mobil pelaku sepanjang perjalanan dari Kabupaten Grobogan menuju Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabuoaten Demak.(31/08/21)
Berawal dari diundang yang kedua kali oleh pelaku ke Desa Sidomulyo, dan dari Desa Sidomulyo, korban diajak karaoke di 21 yang berada kota Purwodadi Kab. Grobogan. Setelah satu jam karaoke, korban diajak pulang oleh pelaku. Tidak ada hujan ataupun angin, tidak tahu ada masalah apa, saat mau masuk mobil Fortuner milik pelaku, korban sudah dibanting dan sepanjang perjalanan dari Purwodadi Kab. Grobogan menuju Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kab. Demak,
" korban dipukul, dicekik, dan diinjak – injak pelaku di dalam mobilnya dan diancam ingin dibunuh dan dibuang oleh pelaku. Berdasarkan penuturan korban, sesampai di Desa Brakas Kec. Dempet Kab. Demak, korban dibuang. Dan saat ingin lari menyelamatkan diri, sempat dihalang-halangi oleh sopir pelaku. Namun akhirnya bisa lolos dan ditolong orang yang lewat dan diantar ke kantor Polsek Godong Polres Grobogan. Dan melihat keadaan korban yang luka parah, oleh anggota Polsek Godong, korban dilarikan ke Rumah Sakit YAKKUM di kota Purwodadi ,Grobogan,tanggal (30/08/2021)
Perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban tidak hanya sekali saja,namun sebelumnya korban juga sudah pernah dianiaya oleh pelaku namun tidak separah saat ini,imbuh korban.
Kerugian materi yang diderita korban berdasarkan pengakuannya diantaranya sebuah kalung, dua buah HP, dompet yang berisikan ATM, uang Rp. 4 juta,dan surat – surat penting lainnya,serta satu unit mobil korban yang masih berada di rumah pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban sudah lapor di Polres Grobogan.
Terpisah Putra Derah sekaligus Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI juga Ketua Umum Forum Grobogan Bersatu M Rodhi Irfanto berharap agar APH yang ada diwilayah hukum tersebut segera meringkus dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku dengan jeratan Undang-undang yaitu penganiayaan berat sebagaimana di atur dalam Pasal 354 sebagai berikut: 1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. "Pintanya