Terungkap Ahmad Yani Agar Bupati Juarsah diberi Fee Dan di Bantah Tidak Pernah Menerima Uang Dari Elfin Muctar

/ 2 September 2021 / 9/02/2021 05:19:00 PM

 

Laporan : Bambang.MD

Breaking News

PALEMBANG, policewatch.news - Sidang lanjutan Mantan Bupati Muara Enim H.Juarsah di gelar Kamis (2/9/2021) di PN.Palembang jalan Kapten Rivai,

Sidang yang digelar terkait kasus dugaan korupsi fee proyek 16 paket proyek infrastuktur di kabupaten Muaraenim APBD Tahun 2019, 

Sidang ini berlanjut  mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang ini, bahwa terungkap adanya instruksi dari terpidana  Ahmad Yani yang menjabat selaku bupati muara Enim  kala itu agar memberikan wakilnya, Juarsah fee proyek."

"Pemberian bagian fee itu, agar Juarsah tidak menjadi duri dalam daging di pemerintahaa nya saat itu.

Percakapan intruksi ini diungkapkan saksi Edi Rahmadi. Dalam kesaksiannya di hadapan hakim ketua ia membenarkan tangkapan layar, percakapan  antara dirinya dengan Ahmad Yani yang mengatakan jika Juarsah juga tidak diberikan fee maka akan menjadi duri dalam daging ungkap " saksi

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, pegawai honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Hendri Oktariansyah dan Edi Rahmadi yaitu mantan Manager PT Indo Paser Beton. 

Dalam persidangan, Hendri mengatakan diajak oleh A Elfin MZ, untuk ke rumah Ramlan Suryadi yang kemudian mendatangi rumah Juarsah guna mendatangkan fee proyek

"Waktu itu diajak Pak elfin untuk mendatangi rumah pak Juarsah yang di Palembang, seingat saya pada hari dinas,”ungkapnya di hadapan hakim dan JPU KPK dalam sidang di  pengadilan negeri Palembang pada Kamis (2/9/2021).

Dalam perjalan menuju rumah Juarsah, Elfin membawa dua bungkus (paper bag) yang semula tidak diketahuinya isinya. Kemudian saat pulang diceritakan Hendri, jika yang dibawa adanya uang fee proyek.

“Saat dijalan pulang baru dikasih tau kalau isi paperbag adalah uang,” 

Elfin MZ Muhtar merupakan terpidana yang kala itu menjabat Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Ramlan Suryadi adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang juga telah divonis bersalah.

Mendengarkan kesaksian tersebut Juarsah tidak setuju dan membantah keterangan saksi yang mengatakan memperoleh uang dari A Elfin MZ Muchtar. 


“Pak Hakim saya keberatan dengan keterangan saksi,”ujarnya.

Juarsah menyebutkan bahwa tidak pernah berada di kediamannya di Palembang.

“Selama hari kerja saya selalu di Muara enim tidak pernah di rumah Palembang dibantah " Juarsah dalam persidangan.

Komentar Anda

Berita Terkini