Lagi Lagi Debitur Jadi Korban Oknum Depcolektor Atas Perintah Adira Finance Mataram.

/ 20 September 2021 / 9/20/2021 12:22:00 PM

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah NTB.

Salah seorang Debitur asal Lombok Tengah,  jadi korban penarikan Depcolektor,yang masih berkeliaran di Mataram.

Peristiwa penarikan tersebut di stop wilayah Kecamatan Gerung lalu  digiring kekantor Finance Adira yang beralamat di Cakranegara 14/09/2021.

Menurut keterangan pengemudi kendaraan " Septiawan"saudara dari "Satria Maulidi Prakasa"( Debitur)  bernomor polisi DR 1149 XF" Menjelaskan,saat itu saya mau beli Obat ke Cakranegara, setelah selesai membeli obat, ketemu sama temannya dicakra dan minta diantar pulang ke Gerung.

Ia menambahkan saya diajak ke Kantor Adira di Cakranegara,akan tetapi sampai disana kami disuruh menanda tangani surat pernyataan,dengan alasan kapan mau diselesaikan tonggakan,

Keesokan harinya Bapak dari debitur " H Zaenal) mendatangi kantor Adira,namun pihak Adira menyampaikan harus membayar semua tonggakan dengan jaminan lagi harus membayar maju tiga bulan lagi,baru unit dikeluarkan, tutur nya.

Sementara PT DIAMOND yang diberikan kuasa oleh Adira keberadaan plang kantornya tidak ada,dan nyatanya Satu atap sama PT lima cahaya Indonesia,dengan Derektur yang sama,

Bapak Zaenal (bapak dari debitur)merasa keberatan dengan kelakuan dari Depcolektor dan Adira yang sangat merugikan debitur dan melaporkan ke aparat penegak hukum di Mapolres mataram.dengan harapan agar Depcolektor ditindak tegas supaya tidak terjadi pada debitur yang lain, paparnya.

Kalau seperti ini aturannya, dengan sengaja dari Adira finance Mataram memakai jasa Depcolektor untuk melakukan penarikan secara sepihak dengan alasan dan rayuan manis gombalnya, kesalnya.

Tanggal 20/09/2021 mendatangi Kantor Adira finance lagi,dengan membawa angsuran dua kali,lagi lagi pihak Adira tidak memberikan,dari pegawai Adira sendiri menekankan agar membayar empat kali angsuran empat kali ditambah biaya tarik sebesar Rp 6'000'000( enam juta rupiah)

Sementara Depcolektor yang berinisial "L W" menjelaskan kami bekerja sesuai tugas saya dan kami melakukan penarikan bersama Team Katanya.

Ditempat terpisah dari OJK ( otoritas jasa keuangan) menyampaikan silahkan saja laporkan ke aparat penegak hukum kalo merasa dirugikan,kalo kami dari OJK sudah memberikan himbauan jangan sampai debitur dipersulit atau dirugikan,pungkas Bambang."

Kepada pihak aparat penegak hukum kami atas nama masyarakat,yang telah dirugikan oleh lesing Adira,dengan cara memakai jasa Depcolektor meminta agar preman preman yang berkedok Depcolektor agar ditangkap,supaya jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan, harap H Zaenal." MN".

Komentar Anda

Berita Terkini