Legalitas Keberadaan PT,LAK Di desa lamunti kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng patut Dipertanyakan

/ 4 September 2021 / 9/04/2021 09:54:00 AM

 



Kalteng, Policewatch,- Menyikapi UndangUndang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,Diantara kehadiran Perusahaan Besar Sawit (PBS) selain meghoramati adat istiadat setempat juga menjadi nilai tambah bagi masyrakat setempat

Namun lain bagi pihak kelurga Holdiansyah Cs (dan kawan2) ,justru sebaliknya kehadiran PT.LAK (LIfere Agro Kapuas) menjadi sebuah dilemma, laksana buah simalakama

Pasalnya keluarga Holdiansyah CS selaku pemilik SHM yang Merasa sangat di rugikan karena tanah yang di miliknya dan merupakan sumber pendapatan kelurga diduga telah di serobot ditanami sawit tanpa ijin oleh Pihak PT.LAK dan sudah pernah di laporkan kepihak Polres Kapuas No.B/52/X/2017/Reskrim oleh Lowyer,Jhonter S.W.Silaban ,perihal penyerobotan tanah dan pemakaian tanah tanpa ijin,                                                                                                        Setelah di serobot di terlantakan dan kita tebas plihara dan juga di pupuk kita panen,malah di laporkan pencurian buah ungkap pihak keluarga Holdiansyah CS kepada Awak Media Police Watch

Menyikapai kejadian tersebut yang di alami oleh masyarakat pada umumya dan pihak Holdiansyah pada khususnya perlu adanya perhatian dan tindakan pihak pemerintah setempat Khususnya Bupati beserta DPR dan unsur lembaga pemerintah terkait pada umum perlu dan dengan segera turun tangan agar tidak terkatung – katung dan tidak menjadi korban demi kepastian dan keadilan hukum, mengingat dan menyangkut hayat hidup masyarakat  stempat (TL)

Komentar Anda

Berita Terkini