Nah Rame, Fakta Persidangan Juarsah Ada Nama Mantan Kejari Muara Enim Diduga Terima Uang 50 Juta

/ 17 September 2021 / 9/17/2021 07:37:00 AM

 

Laporan : Bambang.MD

PALEMBANG,Policewatch.news:

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Juarsah mantan Bupati muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan A.Kapten Rivai,Palembang pada Kamis(16/9/2021)

Agenda persidangan menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK di persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa dugaan kasus hasil pengembangan OTT (Operasi Tangkap Tangan) suap proyek di Muara Enim APBD Tahun 2019, 13 paket Proyek senilai hampir 130 Milyar rupiah.

" di Pengadilan Negeri Palembang menyebut nama mantan Kajari Rustam diduga menerima uang Rp 50 juta.

Saksi tersebut, yakni Khairudin Direktur CV Agro Jaya. Dikatakan saksi jika dirinya lama mengenal terdakwa Juarsah karena sama-sama dari satu daerah.

Karena kenal Juarsah makanya saya dapat satu paket proyek senilai Rp 900 juta lebih, dengan cara memberikan fee sekitar 2 persen sampai 3 persen, yakni sebesar Rp 200 juta yang uangnya saya berikan kepada A Elvin MZ Muchtar (mantan)  Kabid Jembatan dan Jalan PUPR Muara Enim terpidana dalam perkara ini Selain itu, atas permintaan Ramlan Suryadi (mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim yang juga terpidana) ada juga uang Rp 50 juta yang saya berikan kepada mantan Kajari Muara Enim Pak Rustam,” ungkapnya.

Dijelaskan saksi Khairudin di dalam persidangan menurutnya pemberian uang terhadap mantan kejari muara Enim, bermula saat Ramlan Suryadi ia menduduki Plt Kadis PUPR, dan Kepala Bapeda menyampaikan kepadanya kalau terpidana Ahmad Yani mantan Bupati non aktif dan terdakwa Juarsah memiliki hutang janji dan memberikan jumlah uang sebesar Rp 50 juta rupiah,kepada mantan Kejari muara Enim " terangnya

dilanjutkan saksi, kemudian setelah Juarsah terpilih menjadi wakil bupati berpasangan dengan Bupati Ahmad Yani dirinya kembali menemui Juarsah untuk meminta paket proyek pekerjaan.

“Saya nemui Juarsah di rumahnya di Pakjo Palembang. Setelah bertemu dan menyampaikan permintaan paket pekerjaan, ketika itu Juarsah menyuruh saya ke Dinas PU hingga saya bertemu Ramlan Suryadi, dan saat itulah Ramlan menyampaikan kepada saya kita lihat dulu situasinya. Lalu tak lama dari pertemuan tersebut, Elfin menelpon dan kamipun bertemu. Hasil dari pertemuan inilah saya memberikan fee Rp 20 juta dan mendapatkan satu paket pekerjaan pembangunan jalan desa di Muara Enim,” tandasnya.

Sementara jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz SH MH mengungkapkan, jika pemberian uang Rp 50 juta kepada mantan Kajari Muara Enim yang dilakukan saksi Khairudin atas arahan terdakwa Juarsah.

“Jadi pemberian uang ke mantan Kejari tersebut atas arahan terdakwa Juarsah yang kala itu Juarsah dan Ahamd Yani memiliki hutang janji untuk memberikan uang tersebut ke mantan Kajari Muara Enim,” ungkapnya

Komentar Anda

Berita Terkini