Polsek Panipahan Polres Rohil Ringkus Pria Asal Sumbawa Selipkan Sabu Di Topi

/ 23 September 2021 / 9/23/2021 12:23:00 PM

 

RIAU, POLICE WATCH NEWS 

Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil meringkus seorang pria asal Sumbawa yang kedapatan membawa sabu dengan diselipkan di bawah topi.

Pria bernama Mukhtar alias Sumbawa (42 tahun ) alamat sekarang tinggal di Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir- Riau.

Tersangka, Muhktar diringkus pihak berwajib tersebut, saat melintas di

Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan. Pada Selasa 21 September 2021. Pukul 13.00 WIB. Kemarin dengan barang bukti berat kotor 1,29 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Panipahan Polres Rohil ini.

Dikatakannya,"Awalnya beberapa personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka salah seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah tersebut, hingga dilaporkan ke Kapolsek Panipahan dan Kapolsek Panipahan itu membekali Tim Opsnal Polsek Panipahan dengan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan." mulai, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. menjelaskan.

"Tiba di TKP lalu Tim Opsnal melihat saudara Mukhtar alias Sumbawa melintas dengan mengendarai sepeda motor merk "YAMAHA MIO"warna hitam, dihentikan lalu Tim opsnal dengan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap saudara pelaku dan ianya mengaku bahwa 2 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, Atas itu kemudian Tim Opsnal mengamankan saudara Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut" jelas AKP Juliandi,S.H. lagi.


"Barang bukti yang dibawa 2 bungkus Plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. 1 unit Handphone Android merk "VIVO" warna hitam, 1 unit Handphone merk "NOKIA" warna hitam,1 Unit Sepeda motor matic merk "YAMAHA MIO" warna Hitam,1 buah Topi warna Biru bertuliskan huruf "STUSSY INTERNATIONAL"dan 1 lembar sobekan kertas warna putih.


Hasil tes urine, Positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sehubungan dengan itu dipersangkakan kepadanya melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" imbuh, AKP Juliandi SH.

(Muchlis Efendi)

Komentar Anda

Berita Terkini