Aktivis Anak Padi Protes Angkutan Batubara Dampak Bahaya Debu Batubara Bentang Spanduk Di Pinggir Jalan

/ 12 Oktober 2021 / 10/12/2021 08:01:00 PM

  


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, Gubernur Sumatera Selatan menetapkan peratuturan Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 yang tidak memperbolehkan angkutan batu bara melintas dijalan umum,pada kenyataanya implementasi dari peraturan ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.Faktanya di kabupaten Lahat tepatnya dijalan lintas sumatera kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur masih banyak hilir mudik angkutan batu bara,aktivitas penangkutan dimulai pukul 18.00WIB sampai 04.00WIB setiap harinya, terang" Ketua Aktivis Anak Padi Syawan Kepada wartawan Selasa (12/10)

Kami sangat resah dan hari ini menggelar  Apel Aktivis lingkungan menyatakan sudah lama merasakan Dampak dari debu dijalan raya hal ini berlangsung dimulai beroperasi angkutan batu bara melewati jalan umum,untuk itu kami selaku anak muda memprotes dengan cara pemasangan spanduk di depan seketariat Anak padi yang bertuliskan SEHATKU DIRAMPAS POLUSI,APA KABAR PARU PARU KITA.

Sahwan mengungkapkan bahwa "hilir mudik angkutan batu bara sangat meresahkan warga yang ada disekitar jalur yang dilewati, Aktivitas pengangkutan batu bara menyebabkan banyak debu beterbangan dan udara menjadi tercemar ini berdampak buruk terhadap kesehatan.contohnya kami mempunyai seketariat ditepi jalan pada pagi hari nampak jelas debu hitam diteras seketariat anakpadi,jika debu yang mengandung polutan berbaya ini terus terhirup jelas menyebabkan kesehatan terganggu" pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini