Beredar Video Istri Bupati Pesta Saat PPKM, CSIS Meminta Pihak Kepolisian Mengusut Pelanggaran ini, dan diberikan Sanksi

/ 3 Oktober 2021 / 10/03/2021 10:30:00 AM

 


 sawer     Garut-POLICEWATCH.NEWS:

Tangkap layar video pesta ulang tahun anak Bupati Kabupaten Garut di Rumah Dinasnya, di kawasan Garut Kota, (2 OKTOBER 2021 )

Meski masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Garut namun ternyata masih ada saja yang nekat menggelar pesta ulang tahun, dan yang lebih mencengangkan lagi pelakunya merupakan Istri dan Anak dari Bupati Kabupaten Garut, 

Dari video yang beredar, diduga pesta tersebut melanggar protokol kesehatan, karena memperlihatkan aktivitas saweran yang dilakukan oleh istri Bupati Ibu Hj. Diah yang menyebabkan berkerumunnya beberapa orang, sambil bernyanyi dan berteriak - teriak, terlihat sekali bahwa di dalam video rekaman, Baik Ibu Bupati maupun pars tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. 

Anak Bupati Kabupaten Garut ini merayakan hari ulang tahunnya di lingkungan Pamengkang yang merupakan rumah dinas Bupati, saat kondisi masih dalam keadaan PPKM pada Kamis 30 Oktober 2021, 

Dalam tayangan video, acara yang dihadiri tamu undangan itu berlangsung Meriah, karena para tamu berjoged dan berjingkrak - jingkrak berharap saweran dari Ibu Diah, istri Bpk Bupati dengan diiringi musik, 

Ketua Lembaga CSIS (Cimoney Strategic Integrity Study) Asep Burhan menyesalkan Bupati membiarkan anggota keluarganya melaksanakan perayaan ulang tahun saat masih diterapkannya  PPKM. 

"Ini harusnya ditindak, tidak elok dan memberikan contoh buruk di masyarakat, apalagi disitu ada Ibu Diah yang juga merupakan pejabat publik sebagai Ketua PKK Kabupaten Garut, kata Asep kepada wartawan, Sabtu (2/10).  

Ketua CSIS ini meminta pihak kepolisian untuk mengusut pelanggaran ini, jangan tebang pilih, apalagi ini dilakulan oleh keluarga dari Ketua Satgas Covid-19, Kepala Daerah yang sepatutnya memberi contoh, apalagi dilakukan di fasilitas negara seperti ini. 

"Di mata hukum semua sama. Saya harap hal ini tidak terulang, jangan sampai ada asumsi pejabat boleh gelar pesta tapi rakyat kena sanksi. Aktivitas peribadatan saja dibatasi, orang cari nafkah saja diatur," kata Asep. 

"Saya kira berbagai pelanggaran PPKM telah banyak diatur dalam peraturan perundang - undangan, bagi perorangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 212 sampai 218 terdapat sanksi dari mulai denda maupun penjara, belum lagi undang - undang nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 lalu ada juga undang - undang kekarantinaan kesehatan pasal 93, terdapat isi yang mennyebutkan sanksi pidana penjara atau denda, dan spesial bagi kepala Daerah soal PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 24/2021 pasal 68 sampai dengan pasal 78 undang - undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, disebutkan mengenai teguran sampai pemberhentian. 


Menurut Asep, ini tentu akan menyorot semua pihak, akankah penegak hukum mampu tidak pandang bulu terhadap segala macam pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, ataukah hanya berlaku bagi rakyat biasa, apabila tidak ada tindakan, ia mengaku akan melaporkannya kepada penanggung jawab PPKM Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, 


Dalam keterangannya pada media, alih - alih minta maaf, Bupati menyangkal telah ada pesta - pesta di pamengkang, sedangkan masyarakat telah jelas - jelas memiliki video rekaman kegiatan pada malam hari itu, tetapi yang lucunya Bupati juga mengamini bahwa istrinya melakukan saweran, dan music yang digunakan hanya bersumber dari telepon selulerr. 


"Lucu Bupati, yang namanya di sertai Music, darimana pun sumbernya sama saja, lalu alasannya hanya sawe 1 juta, ya tetap saweran, tidak lantas sawer 1juta diperbolehkan, sedangkan diatas itu tidak" demikian pungkas Asep.

Komentar Anda

Berita Terkini