DIDUGA SEMENA MENA OKNUM WALI NAGARI DIGUGAT KE PENGADILAN TUN OLEH PENGACARA DARI PERADI ,APSI DAN IKADIN TERKAIT MENON AKTIFKAN PERANGKAT NAGARI SECARA SEPIHAK

/ 28 Oktober 2021 / 10/28/2021 03:53:00 PM

 .

SUMATRA BARAT.POLICEWATCH.NEWS:

Para Pengacara dari penggugat inisial (A)selaku perangkat nagari di kambang utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait penon aktifan sebagai perangkat nagari/sebutan kepala kampung di nagari kambang utara kecamatan lengayang kab pesisir selatan. Disini yang menjadi pihak tergugat adalah wali nagari kambang utara.

Hal gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau keputusan wali nagari kambang utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Maka dari itu kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap keputusan wali nagari tersebut di muka pengadilan tata usaha negara  padang untuk menentukan kepastian hukum nantinya ungkap tim ketua/koordinator  kuasa hukum yaitu pengacara Fandra Arisandi P, SH, SHEl.ujar 

lanjut bapak fandra ini menguraikan, Insya allah dalam minggu depan kita akan sidang pertama karena gugatan sudah resmi kita daftarkan di pengadilan tata usaha padang dan sudah terdaftar di pengadilan tertanggal 25 oktober 2021 kemaren, maka sekarang kita tunggu proses persiapan dan pemanggilan saja lagi dari pengadilan. 

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah keputusan wali nagari kambang utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan klien kami sebagai kepala kampung kambang harapan atau perangkat nagari. Yg menurut kami terbitnya surat atau kebijakan wali nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan. Perlu dipahami untuk proses itu sudah ada tatacara dan aturan yang jelas di dalam perbub dan perda, permendagri. Namun wali nagari tidak berpedoman kepada pasal demi pasal pada aturan tersebut. Sehingga tindakan ini sangat terkesan semena-mena dan tindakan sepihak atau golongan dan ini juga sudah merusak nama baik klien kami ujar calon magister hukum ini.


Dikesempatan yang sama pengacara muda pessel adv. Joni Iskandar, SH lanjut menjelaskan di hubungi melalui tlp. Dia mengatakan hari tadi kami bersama tim kuasa. datang kepengadilan untuk memantau perkembangan insya allah minggu depan kita sidang. Adapun 

alasan kami menggugat wali nagari dengan ringkas seperti proses yang dilakukan tidak sesuai aturan seperti tidak adanya peringatan 1 dan 2, dan tidak ada nya dasar hukum yang jelas sebagai dasar penon aktifan serta tidak adanya hasil konsultasi/rekomendasi tertulis dari camat. Surat non aktif hanya bentuk pemberitahuan bukan keputusan seperti yang kita ketahui SK Itu harus adanya mengingat menimbang lalu memutuskan. Kan surat ini aneh masa hanya pemberitahuan.

Sehingga kami sangat keberatan dengan proses di lalui wali nagari ini. Dan kamipun telah pernah mengajukan upaya keberatan tertulis kepada wali agar di kaji ulang namun tidak di tanggapi dan diam2 saja sampai sekarang. Maka itu jelas menandakan kalau wali nagari membenarkan surat penon aktifan tersebut. Maka upaya hukum harus kita tempu karena tidak ada itikat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan sekarang klien kami sudah dinon aktif hanya menerima gaji 25 persen dari sebelumnya. Ini semacam sudah kerugian bagi klien kami.


Adapun tuntutan kami dalam gugatan dan meminta kepengadilan seperti: menyatakan tidak sah dan batal surat wali nagari tersebut

dan memerintahakan mencabut surat tersbut. Serta mewajibkan mengembalikan seperti semula nama baik/merehabilitasi nama penggugat dan mewajibkan ganti kerugian materil akibat tindakan tergugat tersebut.

Semua itu kita akan buktikan di pengadilan nanti untuk mencari kebenaran proses tersebut secara aturan yang berlaku. 

Ini harap di perhatikan semua wali nagari di pessel kedepannya dalam memberhentikan perangkatnya ungkapnya 

pewarta (jon)

Komentar Anda

Berita Terkini