Juarsah Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara Disambut Isak Tangis Keluarga

/ 29 Oktober 2021 / 10/29/2021 01:52:00 PM

  


BREAKING NEWS

POLICEWATC.NEWS - PALEMBANG - Mantan Bupati non aktif Juarsah akhirnya divonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang digelar di PN.Tipikor klas 1 A, Palembang, jalan kapten A.Rivai Jumat (28/10/2021)

Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Selain penjara, juga denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu juga terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara 10 bulan.

Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara. 

Putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan  korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.

“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang," ujar Ketua Hakim Sahlan Effendi. 

Usai hakim melakukan ketuk palu atas vonis terhadap Juarsah keluarga Juarsah  menyambut vonis tersebut dengan isak tangis. 

Saat Juarsah keluar dari ruang persidangan istri, anak dan keluarga Juarsah langsung mendekati Juarsah untuk memeluk dan memberikan semangat kepadanya. 

Terpantau awak media Juarsah tampak tegar atas vonis yang diberikan hakim. Sementara keluarga Juarsah tampak tak terima bahkan saat Juarsah naik ke dalam mobil Brimob ada satu kerabat Juarsah yang pingsan dan keluarga yang lain tetap menangis. 

"Saya belum terima putusan tersebut ini belum selesai dan fikir - fikir lagi," katanya singkat. 

Sekedar mengingat 

Juarsah Bupati Nonaktif Muaraenim terlibat kasus korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas kasus ini Juarsah dinilai JPU telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor. 

(Bambang./ Irin/ AWDI

Komentar Anda

Berita Terkini