KPK Panggil Empat ASN ,ED, AR, MF dan AR, Sebagi Saksi Suap Fee Proyek Muara Enim

/ 10 Oktober 2021 / 10/10/2021 07:57:00 AM

 


Laporan :bambang, /AWDI

  POLICEWATCH. NEWS -PALEMBANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dalam kasus suap fee proyek PUPR Muara Enim yang menjerat 10 anggota DPRD, Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,

KPK Melakukan pemanggilan pemeriksaan empat orang saksi yang terkait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Keempat saksi tersebut yakni para pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Hari ini Jumat, (8/10/2021) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk," kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pers kepada policewatch.news, Jum'at (08/10/21).


Pemeriksaan para pegawai Dinas PUPR Muara Enim itu akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.


Keempat saksi yang akan diperiksa, yakni:

1. EDIANSYAH als EDI BEN, Staf Dinas PUPR Muara Enim

2. ANDRI RAMADHAN alias AAN Honorer pegawai Dinas PUPR Muara Enim

3. MIRA FEBRIANTY Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim

4. AGUS RAHMAN Kasi Perencanaan Teknis Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (Kasubag Perencanaan).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.


Ke-10 anggota DPRD Muara Enim tersebut diketahui aktif sebagai wakil rakyat periode 2019-2024. Mereka yakni, IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.


Perkara yang menjerat para anggota DPRD Muara Enim ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 2 September 2019, dimana pada prosesnya telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka sudah divonis, sementara Juarsah mantan Bupati non aktif masih menjalani persidangan di PN.Tipikor Palembang dan dituntut 5 tahun oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komentar Anda

Berita Terkini