Nasib pilu Sang Mantan Kades Tegol Gondo Purbolinggo Lamtim

/ 11 Oktober 2021 / 10/11/2021 10:33:00 PM



POLICEWATCH,NEWS.Lampung Timur – “Sudah jatuh tertimpa tangga” artinya adalah nasib buruk yang datang secara bertubi-tubi akibat nasib pertama alias Apes. Itulah kisah pilu dan miris yang terjadi dan menimpa Narko mantan Kades Tegal Gondo di Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur.


Bagaimana tidak, awal terpuruknya sang mantan kades Narko, dari permasalahan dalam pembangunan SMKN 1 Purbolinggo Lampung Timur yang menggunakan hibah tanah desa ( bengkok ). Harapan masyarakat tanah desa itu ada ganti rugi dari pihak Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu,sebagai jaminan dan guna meyakinkan masyarakat, akan adanya ganti rugi tanah desa ( bengkok ). Kemudian, sang mantan kades dan perangkat desa lainnya menjaminkan sertifikat tanah dan kebun mereka sebagai jaminan.

 

Narko, sang mantan Kades Tegal Gondo Purbolinggo mengatakan, jika awal mula sertifikatnya dan seluruh perangkat sebagai jaminan ganti rugi tanah desa dalam pendirian sekolah yang di titipkan kepada pihak Polsek.


” Jadi sekolah itu, awalnya kita buat proposal dan begitu pilkades ( pemilihan kepala desa ) sekolah itu dibangun. Proposal itu sudah lengkap ditanda tangani BPD dan tokoh dll. Dalam proposal bunyinya hibah dan dinas pendidikan menyetujuinya. Begitu mau dibangun, karena muatan pilkades dari sekelompok orang ada yang tidak setuju dan mereka meminta mediasi di kecamatan. Terdiri dari ( dinas PMD,Pendidikan, Ketua Dewan dan semua dateng ) ,” kata Narko, kepada Policewatch , Senin ( 11/10 ).

 

Ditambahkan Narko, bahwa dalam musyawarah telah dihasilkan suatu keputusan. Namun, mengingat bahwa ada aturan permendagri, maka hingga saat ini tanah desa ( bengkok ) belum ada keputusan.


” Disitu disepakati dalam rapat bahwa sekolah itu dibangun. Tapi disitu ada embel – embel dan minta ganti dan disetujui oleh ketua dewan ( pak johan.red ). Tapi sampai hari ini belum ada ganti rugi. Lalu saya bava aturan permendagri bahwa tanah negara digunakan oleh negara tidak ada ganti rugi. Kalau ganti rugi itu dari Ketua, biarlah pak Ketua yang menyimpulkan karena saya tidak menjabat lagi,” tambahnya.


Pada kesempatan itu, Narko menjelaskan, hingga saat ini sertifikat nya masih dijaminkan.


” Sebagai jaminan ganti rugi itu,Ketua dewan menjamin surat rumahnya dan masyarakat menyetujuinya. Namun ditengah perjalanan, pas akhir acara masyarakat menolak dan meminta surat tanah saya sebagai jaminan. Termasuk ada beberapa orang yang dijaminkan. Semuanya ada empat sertifikat diserahkan ke Polsek selama dua tahun ini untuk jaminan dan itu ada surat penitipannya,” jelas Narko.



 

Lebih lanjut, Narko menuturkan jika saran pihak polsek setempat agar sertifikat tanah miliknya berikut perangkat lainnya untuk di ambil.


” Pihak Polsek sudah menyarakan agar sertifikat di ambil. Sebagai jaminannya pihak polsek karena jelas – jelas ada aturannya jika ada ganti rugi tanah negara dipergunakan negara telah menyalahi undang – undang. Tapi kami belum mau, sebelum pak Ketua dewan mengundang warga untuk hearing bahwa perjanjian ini gagal demi hukum, baru sertifikat itu saya ambil. Karena saat ini asumsi warga saya menerima uang ganti rugi,” tutur Narko.


Mengingat pada saat ini, Narko sudah tidak menjabat sebagai Kades Tegal Gondo karena kalau saat pilkades lalu. Hingga berita diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Purbolinggo tidak berada ditempat dan Kades Tegal Gondo belum dapat dimintai keterangan.


Pewarta:Sm

Komentar Anda

Berita Terkini