Proyek DAK Di SMA 1 Merapi Selatan Diduga Dikerjakan Asal jadi Ini Jawaban Nasrul Belum PHO Dan Terancam Tidak Dibayar

/ 20 Oktober 2021 / 10/20/2021 07:52:00 PM

 



Laporan : tim investigasi 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merapi Timur Sugeng Widada dalam pesan Washhap kepada policewatch.news isi chat " 

Jangan dulu Ding belum diserah terima Sebenarnya kalau nak komplin mestinya Aku duluan mas, cuma karena masih lum serah terima berarti masih tanggung jawab dia " 

Setelah berita ini tayang dilaman policewatch.news kepala sekolah SMA Negeri 1 Merapi Selatan Kebakaran Jenggot,

Terpisah Nasrul selaku bidang Sapras Provinsi Sumsel, Ia mengirim pesan Washhap kepada wartawan Rabu (20/10) Itu di kerjakan pihak ke 3, kami belum PHO,

 (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. kalo kami tidak terima, maka tidak akan dibayar...tks infonya, kami senang masukannya " 

Berita sebelumnya Proyek pekerjaan  Pembangunan SMA Negeri 1 Merapi Selatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 milyaran rupiah tidak ada papan informasi, dan dikerjakan oleh tukang asal Palembang,

Berdasarkan aturan  pemborong alias kontraktor tetap mengikuti Standar Operasional Perusahaan (SOP) dan K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja) dan tidaknya keterbukaan informasi publik ( KIP) ini syarat utama pemilik perusahaan yang harus dipenuhi kata " Robi Lian Pemerhati pembangunan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sedangkan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK) Tahun 2021, bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan" ujar " Robi 

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merapi Selatan Sugeng Widada.MPD saat dikonfirmasi awak media Rabu (20/10)  ia mengatakan " inikan belum serah terima kata " Sugeng saat dihubungi via ponselnya dan ditanya siapa pemborongnya dijawab dengan enteng " katek hubungan nak diberitake, lanjutnya Yo kan sudah Ado, memang Ado dari pak Nasrul,dan minta dibeneri lagi pekerjaan laboratorium kimia, yang baru saja selesai dibangun

saya tidak tahu menahu siapa kontraktornya, bukan kalau pak Nasrul sudah ngomong minta dibenerin kepada pemborongnya, Masih ujar " Sugeng pokoknyo kalau belum dibenerin belum diterima, kalu masalah papan merek " Aku Ndak Tahu ungkap Kepsek SMA Negeri 1 Merapi Selatan,

Pantauan awak media policewatch.news dan jurnalnews.id Rabu (20/10/2021)  di lokasi ditemani penjaga sekolah sdr,Toni, dari hasil investigasi belum diserah terimakan  pembangunan laboratorium kimia, dari temuan wartawan yang rusak parah seperti plafon, wastafel( cuci tangan) diduga dalam pekerjaan pemasangan plafon dan tempat cuci tangan asal pasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) yang sudah dianggarkan dari DAK Tahun 2021,


Sementara menurut penjaga sekolah Toni ditanya wartawan bahwa untuk laboratorium kimia, pekerjaan tersebut belum diterima, disuruh beneri kudai oleh pak Sugeng, lagi Pulo pemborongnyo dari Palembang " ucapnya

Komentar Anda

Berita Terkini