7 Fraksi DPRD Lahat Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Jalan Kabupaten Dan Kewajiban IPPKH PT.Supreme Energi.

/ 15 November 2021 / 11/15/2021 04:27:00 PM



Pewarta : Bambang.MD 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pada Paripurna IV Masa Sidang ketiga 2021-2022 Membahas tentang Raperda APBD Kab. Lahat Tahun Anggaran 2022.

PT. Supreme Energy Rantau Dedap perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik panas bumi (geothermal) memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat. 

PT. Supreme Energy Rantau Dedap telah mulai beroperasi sejak tahun 2014 dan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur ekplorasi yang berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagaralam, termasuk dalam kurang lebih 115 hektar. 

Sebelum diberikannya IPPKH – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada PT. Supreme Energy Rantau Dedap seluas 115 Hektar, tentu telah disetujui adanya komitmen dan kewajiban antara lain : Penanaman dalam rangka rehab DAS, Perlindungan hutan, Pengamanan kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masyarakat belum dapat manfaat yang cukup dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap, khusunya daerah yang berbatasan langsung dengan kegiatan PT. Supreme Energy Rantau Dedap.

Menurut laporan dari masyarakat di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung yang letaknya berbatasan langsung dengan kegiatan PT. Supreme Energy, jalan menuju dusun selepah masih berupa jalan tanah merah dan akses jalan tersebut tertutup apabila hujan, sehingga menjadikan dusun selepah terisolir dari daerah luar. 


selain itu, penggunaan hutan lindung oleh PT. Supreme Energy Rantau Dedap telah diberikan izin oleh pemerintah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan pasal 19 ayat 1 yang berbunyi:


(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk: 

a. Menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dengan supervisi balai pemantapan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang;

b. Menyerahkan lahan kompensasi kepada menteri dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam berita acara serah terima lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan; 

c. Menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban melakukan penanaman daerah aliran sungai;

 

Namun dalam pelaksanaannya, kami belum menerima laporan terkait adanya penyerahan lahan kompensasi kepada menteri dengan rasio satu banding dua (1:2) oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap sebagai izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar. 

Kemudian, PT. Supreme Energy Rantau Dedap juga belum menyampaikan Rancangan Teknis (Rantek) Rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berisikan lokasi dan detail pelaksanaan. Selain itu juga PT. Supreme Energy Rantau Dedap belum juga menyampaikan laporan terkait penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan lindung yang telah dieksplorasi untuk menjaga ekosistem hutan. rehabilitasi hutan lindung dapat mencegah terjadinya bencana, seperti banjir dan longsor, serta fungsi hutan sebagai cadangan air bagi masyarakat.

 

untuk itu, 7 fraksi (Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PPP dan Fraksi G8) DPRD Kab. Lahat meminta:

(1) apabila PT. Supreme Energy Rantau Dedap tidak memberikan azaz manfaat bagi masyarakat dan memakmurkan masyarakat di sekeliling area operasional perusahaan tersebut, kepada pemerintah daerah kabupaten lahat untuk dapat meninjau kembali izin pemakaian jalan kabupaten dari Desa Suka Rami sampai Desa Tunggul Bute sepanjang kurang lebih 20 km oleh PT. Supreme Energy Rantau Dedap

(2) meminta kepada PT. Supreme Energy Rantau Dedap untuk membangun jalan menuju dusun selepah karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.

(3) PT. Supreme Energy Rantau Dedap diminta untuk melakukan pelaporan terkait penyerahan lahan kompensasi dari pemakaian hutan lindung dan penanaman kembali untuk rehabilitasi hutan sebagai pemilik izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar untuk kegiatan operasional perusahaan, agar tidak menjadi penyebab terjadinya bencana alam. Dan menyampaikan Rancangan Teknis rehab DAS.

Komentar Anda

Berita Terkini