Beredar di WhatsApp Ada Kwitansi Uang Puluhan Juta Dari Perusahan Ditanda Tangani Oknum Ketua PPLMT

/ 14 November 2021 / 11/14/2021 09:26:00 PM

 

Pewarta : Bambang.MD



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT-  Oknum ketua PPLMT diduga menerima uang dari beberapa perusahaan dengan modus debu batubara yang berdampak ke masyarakat disekitar pinggir jalan, oknum tersebut dengan berteriak menyuarakan aksi " bahwa masyarakat Merapi timur terkena dampak debu batubara, akibat angkutan batubara yang melintas dijalan umum, namun ironis nya pejuang aktivis debu batubara mencederai hanya sebatas uang segepok dari pihak perusahaan,

Oknum tersebut ketua PPLMT telah menerima uang dalam kwitansi sejumlah Rp 37,500.000, (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk kompensasi penanggulangan dampak debu di jalan lintas negara, ditulis dalam kwitansi tersebut.

Yang dipertanyakan uang tersebut apa benar diberikan ke masyarakat untuk Desa Sirah Pulau, Gunung Kembang, Prabumenang, Banjarsari, Arahan, Gedung Agung, Tanjung Jambu bagi warga yang terkena dampak debu batu bara pemukiman di pinggir jalan, 

Uang yang diberikan dari pihak perusahaan baik pemilik IUP, maupun Transpotir angkutan batubara ke oknum ketua PPLMT ini jelas pungli tidak bisa dipertanggung jawabkan modus nya dampak debu batubara, untuk meraup uang dari pihak perusahaan secara yuridis melanggar hukum adanya indikasi dugaan pungutan liar, kami minta pihak penegak hukum untuk ditelusuri kemana saja aliran dana itu, karena tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, dan audit keuangan dana kompensasi yang diterima oleh PPLMT bagaimana mempertanggujawabkan secara laporan keuangan,itu jelas modus untuk meminta uang dengan perusahaan berteriak " Debu Batu Bara " meminta kompensasi oleh oknum tersebut.

Padahal dari perusahaan tambang batubara, yaitu dana CSR, diberikan kepada yang berdampak ke masyarakat khusnya untuk Ring 1,2 dan 3, ini jelas di undang undang minerba tahun 2009,  diwajibkan bagi perusahaan pemilik IUP memberikan dana CORPORATE SOSIALITY RESPONSIBILITY (CSR),


dilansir dari penanewinvestigasi.com

Sumsel Lahat,

Seiring dengan konflik angkutan batubara dan polemik permasalahan pembayaran kompensasi debu yang diakibatkan oleh perusahaan transportir Batubara yang melewati jalan umum .( Lahat , 30 / 10/2021)

" Memang kami ajukan seluruh perusahaan ini untuk bikin jalan sendiri , Sebelum dio buat jalan sendiri , Perusahaan harus peduli kepada kepada masyarakat , Walaupun cakmano , Masyarakat jangan jadi korban debu , Terlalu......"

Gerutu Kartini , Ketika dibincangi awak media dikediamannya .

Menyebut tentang kompensasi debu terhadap terhadap sejumlah perusahaan misalnya PT BSR  , PT RUBS , PT BMS , PT DAS  ,  PT LDP serta kemungkinan perusahaan transportir Batubara lainnya yang pengumpulan dan distribusinya dilakukan oleh Kartini melalui Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur  (  PPLMT ).

" .....Tuntutan kami ni mesti setiap perusahaan 10 juta  - 10 juta itu , Harus dio  pake per ton  , Tonase angkutan batubara itu ...." Jelas Kartini 

Sebagaimana diketahui , CSR adalah pendekatan bisnis dengan memberikan atensi dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi ,sosial , dan lingkungan dan aktivitas perusahaan maupun pemangku kepentingan.

Aktifitas sebuah perusahaan yang tentunya berkemungkinan untuk beresiko dan berpotensi terhadap lingkungan ( Damage Of Enviroment  ) . Tentunya dengan keberadaan CSR perusahaan , Diharapkan dapat membantu dan meminimalisir efek sistemik dan resiko yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tertentu.

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan PP No 47  /2012 yang menyebutkan bahwa besaran dana CSR tidak spesifik , Sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan itu sendiri . Namun tetap diperhitungkan berdasarkan kepatutan dan kewajaran .

Menanggapi hal tersebut , Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK , Ketika dihubungi awak media Menyebutkan bahwa persolan tersebut sebenarnya bersumber pada konflik kompensasi yang diinginkan warga terhadap perusahaan transportir Batubara di wilayah kabupaten Lahat .

" Itu adalah permasalahan permintaan kompensasi debu akibat dari konflik angkutan batubara melewati jalan umum " Terang Kapolres Ahmad Gusti Hartono kepada awak media

Komentar Anda

Berita Terkini