Bersama LIDIK KRIMSUS RI Arifudin Akan Seret MS Mafia Tanah Yang Pernah Ditetapkan Tersangka Polda Sumsel

/ 16 November 2021 / 11/16/2021 01:27:00 PM

  

Liputan : Tim Investigasi Policewatch.news

Arifudin



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kasus sengketa lahan di Ijin Usaha Pertambangan PT.Bumi Gema Gempita (BGG) semakin ruwet, dan tidak pernah kunjung selesai dalam hal pembebasan lahan milik masyarakat Desa Muara Lawai, hingga menjerat Arifudin menjadikan tersangka oleh pihak Polda Sumsel,

Saat ini Arifudin mencari keadilan ia akan berangkat ke Jakarta, meminta didampingi Rodhi Irfanto,SH selaku Ketua Harian Lidikkrimsus RI Pusat, untuk melaporkan mafia tanah di PT.BGG  Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri ucap " Arifudin.

Lebih lanjut Arif saya salah satu korban mafia tanah oleh Budi Sukoco, Mursalin, dkk,

saya sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan Ke Polda Sumsel apa yang diterima Arifuddin tentang keadilan jalan ditempat kata " Arifudin kepada awak media dikediamannya pada selasa (16/11/)

Saya akan bernyanyi siapapun yang terlibat akan saya nyanyikan didepan penyidik, dia sambil menceritakan dalam bentuk tayangan vidio yang dikirimkan ke WhatsApp wartawan " Arif mengungkapkan kekesalannya bahwa MS diduga tukang ketik surat palsu dan dia pernah di tetapkan sebagai tersangka Polda Sumsel, dan sempat ditahan, namun sampai saat ini MS masih berkeliaran tidak ditangkap, kayaknya kebal hukum saya minta sdr, Mursalin segera ditangkap " Ujar Arif.

Masih Imbuh " Arif bahwa Mursalin diduga ikut berkonspirasi selaku pembuat surat palsu dengan tanggal mundur, tahun 2014 dibuat tahun 2007,  semua yang dibuat oleh Mursalin surat jual beli tanah itu palsu termasuk tanda tangan dipalsukan dalam tayangan Vidio berdurasi 12 : 55 detik yang viral di grup media,


Terpisah Salah satu sumber di percaya yang kami gali kebenaranya tim investigasi mewawancarai RW, ia menjelaskan apa yang dikatakan Arifuddin membenarkan bahwa sdr, MS pernah berurusan dengan penyidik Polda Sumsel, terkait permasalahan  pembuatan surat palsu masalah jual beli lahan, yang ia palsukan dan sempat di tetapkan menjadi tersangka  oleh Polda Sumsel terang " RW, sebaliknya malah Arifudin di tetapkan tersangka pada waktu itu dia dipanggil Polda Sumsel, dan disidangkan di Muara Enim ujar " Sumber yang dipercaya. 


Sementara itu M Rodhi Irfanto SH saat di hubungi wartawan policewatch, Rodhi mengatakan bahwa Kami dari LIDIK KRIMSUS RI akan mendampingi saudara Arifudin terkait masalah atau kasus yang saat ini beliau perjuangkan, dimana sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo kepada KAPOLRI dan KEJAGUNG Untuk membasmi Mafia-Mafia tanah yang ada di NKRI ,papar Rodhi

Sementara MS saat di konfirmasi dihubungi wartawan melalui telepon  Selulernya ke nomor pribadinya 0812 7370 0XXX Selasa (16/11) belum bisa dihubungi tidak aktif tim policewatch.news sekitar pukul 11 ::48 menemui kerumahnya ada salah satu tukang yang mengerjakan rukonya bernama Liman bahwa Mursalin sedang rapat di balai Desa Muara Lawai, ia calon kades pak ujarnya , dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawabnya ( berita bersambung)

Komentar Anda

Berita Terkini