BPD Gununggangsir : Kami Sudah Mengingatkan Jangan Dirubah Bansos 500 Ribu Menjadi 300 Ribu

/ 1 November 2021 / 11/01/2021 10:04:00 AM

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Seperti sebelumnya yang pernah di beritakan, Bansos warga yang terpapar Covid 19 rawan penyimpangan dan patut menjadi perhatian dan pengawasan yang ketat aparat penegak hukum Kepolisian, maupun kejaksaan, Dana Bansos Covid 19 bersumber dari Anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah pusat sebagian untuk menanggulangani Covid 19 termasuk warga yang terpapar di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur.

Menurut Ketua BPD Gununggangair saat di konfirmasi awak media Policewatch.news melalui sambungan telephone dirinya tau kalau bantuan untuk warga yang terpapar Covid 19 di rubah atau tidak sesuai apa yang sudah di sepakati dalam acara Musrembangdes beberapa hari yang lalu, namun kami sudah mengingatkan para pemangku kebijakan di Desa Gununggangsir jangan dirubah, namun mereka selalu beralasan bla..bla...bla.., kita sebagai BPD tugasnya hanya mengawasi aja bantuan tersebun bukan sebagai pengguna anggaran maupun sebagai pemangku kebijakan ,"ujarnya ke awak media. Senin (01/11/2021)

"Kami tau dan sudah pernah kita ingatkan kalau bansos bagi warga yang terpapar Covid 19 jangan di rubah atau di kurangi yang nilainya 500 ribu menjadi 300 ribu namun mereka selalu punya alasan tersendiri.

Patut di ketahui hasil investigasi awak media di lapangan dari pengakuan beberapa warga Desa Gununggangsir penerima bantuan Covid 19 mereka cuma mendapatkan bantuan beras 10 kg, minyak goreng 2 LIter, mi sedap 1Dos. Padahal dalam nilai pagu anggaran jumlah yang di anggarkan 500 ribu namun fakta di lapangan sembako yang di berikan ke kami tersebut kalau di uangkan cuma 300,"ujarnya. Kamis (20/10/2021)


Dari hasil klarifikasi awak media ke Kepala Desa Gununggangsir Hj. Dewi Noer Alifa beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya beliaunya membenarkan bahwa yang di bagikan ke warga yang terpapar Covid 19 sebesar 300 ribu dan itu sudah pernah di rapatkan di balai Desa tentang perubahan tersebut. Jumat (29/10/2021)


" Memang benar saya bagikan cuma senilai 300 ribu yang awalnya 500 ribu dan itu sudah kami rapatkan dengan warga dan BPD untuk yang kedua kalinya karena adanya perubahan tersebut dan itu sudah kami SPJ kan,"ujarnya. Bersambung...(tiem)

Komentar Anda

Berita Terkini