DPC JPKP Lahat Soroti Pilkades dibebankan Sumber Dana APBD Panitia Tidak Boleh Pungut Biaya Dari Cakades

/ 11 November 2021 / 11/11/2021 08:29:00 AM

 


Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Satu bulan lagi pada tanggal 9 Desember 2021, akan digelar Pilkades Secara serentak di Di Kabupaten Lahat, pemilihan kepala desa ini penentu untuk membangun desa dan mensejahterakan untuk masyarakat, untuk itu Pilkades ini jangan sampai dicederai dengan politik uang, akhirnya pembangunan akan terhambat, yang ada Didesa tersebut, kata " Noval Humas JPKP kepada wartawan Kamis (11/11/2021)


Seperti yang diutarakan Ketua DPC JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kikim selatan Ridy ia menghimbau kepada seluruh cakades yang nantinya akan bertarung agar bersaing secara sehat sehingga terwujud pemilihan yang damai,jujur,bebas,adil dan rahasia. ujar " Ridy selaku Ketua JPKP Kikim Selatan


"Kami meminta kepada panitia pilkades untuk tidak membebankan calon untuk menanggung sisa biaya pilkades apalagi jika sampai menanggung seluruh biaya keseluruhan walaupun calon tidak keberatan namun tetap melanggar aturan yang yang telah ditetapkan kata " Rudy


Sebagaimana diatur dalam perda kabupaten lahat nomor  4 tahun 2021 perubahan perda kabupaten Lahat nomor 4 tahun 2015 bab V pasal 48 yang menyatakan bahwa biaya pilkades dibebankan pada anggaran  APBD " ujar upinsyah sekretaris DPC JPKP Kikim Selatan.


Sementara Camat Kikim Selatan, mengatakan dengan tegas " saya tidak akan toleransi apapun itu untuk meminta biaya tambahan kepada calon kades kecuali dana apbd maupun APBDes jika memungkinkan sesuai Permen dan Perbup nomor  39 pasal 35 ayat 1 dan 2, kalau panitia tidak sanggup dengan dana apbd yang ada silahkan membuat surat pernyataan tidak sanggup, memang banyak keluhan dari panitia dengan dana sekian kita telah terbuka dengan dana Rp 8.500.000,- honor panitia kecamatan disitulah, kertas, bilik suara dsb jika panitia tidak sanggup kita tidak bisa memaksakan maka kita cari yang sanggup,jika sanggup dengan honor sebesar Rp 400 ribu bekerja selama dua  bulan silahkan dikerjakan, kata ":Camat kami juga sudah mengeluarkan surat undangan memanggil para panitia desa dan menyampaikan apa yang saya dapat dari hasil rapat dikabupaten lahat dengan komisi I Dprd bahwa tidak ada pungutan sepeserpun kepada cakades kecuali dana APBD


"Perlu kalian ketahui bahwa honor panitia desa untuk ketua 750.000,- itu untuk ketua sedangkan anggotanya dibawah itu jika lebih dari 750.000,- berarti sudah diluar konteks,saya pinta jangan membebani para cakades,kertas suara juga itu dari kecamatan jangan beralasan untuk uang kertas" tambah Bapak Agus kasi pemerintahan kikim selatan dengan tegas.


Sebelumnya dibeberapa pemberitaan di media online adanya dugaan pungutan liar, bagi Cakades yang akan mengikuti Pilkades, bahkan komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat melarang tidak ada pungutan sepeserpun  yang dibebankan bagi calon kades, sehingga menjadi polemik dan diperlukan implementasi dalam Pilkades " Jurdil, Bebas Dan Rahasia, jangan menggunakan politik uang ini akan mencederai demokrasi terang Surya Kencana,SH pengamat hukum menjelang akan digelarnya Pilkades Desember Mendatang,

Komentar Anda

Berita Terkini