BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Presiden Jokowi Telah memprogramkan untuk Siswa Miskin yang kurang mampu yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa sekolah tingkatan SMA/ SMK per siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta rupiah,
Namun ironisnya oknum Kepsek SMA Negeri 3 Lahat, Sumatera Selatan, saat di konfirmasi wartawan policewatch.news melalui ponselnya ke nomor pribadinya 081377931XXX Kamis (18/11/2021)
Ia mengakui bahwa memang benar saya yang memotong sebesar Rp 400,000, ( Empat Ratus Ribu Rupiah) dari 1 juta, siswa yang menerima dana PIP tersebut, dan langsung saya yang mengambil uang Rp 1 juta langsung saya potong Rp 400 ribu, ada 16 klas dengan jumlah siswa murid 478, setiap siswa dipungut Rp 400 ribu, dikalikan 400 siswa murid total Rp 120 juta, uang tersebut untuk pembangunan 16 pintu WC sekolah dengan total biaya Rp 120 juta, dalam keterangan nya melalui wawancara via ponselnya.
Dijelaskan lagi kami sudah pernah mengajukan ke Dinas Pendidikan Sumsel tapi belum ada tanggapan terang " Kepsek SMA Negeri 3
Iapun sempat oknum Kepsek SMA Negeri 3 Lahat, meminta kepada wartawan jangan ditayangkan saat dia menghubungi wartawan policewatch.news melalui telepon Washaps, Kamis (18/11/2021)
Lanjut dia dalam pembicaraan di ponselnya menurut nya ada siswa yang saat ia panggil bersama orang tuanya tidak hadir ke sekolah ( SMAN 3 red) dan diakuinya saya potong Rp 400.ribu dari bantuan Rp 1 juta, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bantuan keluarga miskin,
Ketua Harian Lidikkrimsus Rodhi Irfanto,SH, menyayangkan ulah oknum Kepsek SMA Negeri 3 diduga melakukan pemotongan bantuan siswa murid bagi keluarga miskin ini namanya pungli tegas " Rodhi Irfanto,SH kepada policewatch.news Jumat (19/11) saat dimintai tanggapannya, dan kasus ini akan saya laporkan ke Polda Sumsel, tentang dugaan pungutan liar yang tidak dibenarkan ucap " Rhodi
Ini Sekedar menjelaskan Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung."
"Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016."
Tim Liputan : Policewatch.news