Pewarta : Bambang.MD
Berdasarkan keterangan Narasumber yang terpercaya bahwa kepsek SMA Negeri Surulangun tersebut Belum Miliki Sertifikasi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Untuk kita ketahui , Syarat mutlak untuk menjadi Kepala Sekolah adalah harus memiliki Sertifikasi Guru dan Sertifikasi Kepala Sekolah melalui Tes dan Pendidikan
Dimana yang tertuang di Permendikbud nomor : 6 Tahun 2018, BAB.II. Pasal
Terpisah wartawan policewtch.news mencoba mengklarifikasi melalui pesan Washhap kepada kepala sekolah bernama Gunawan " Ass pak Gunawan kepsek SMA N Surulangun mohon klarifikasi dan konfirmasi atas pemberitaan di sejumlah media online disinyalir oknum kepsek SMA negeri Surulangun belum memiliki sertifikasi sesuai aturan dari Permendikbud kepsek sudah sertifikasi mohon hak jawab dari pak Gunawan mks wass Bambang.md wartawan policewatch.news diterima dan dibaca ada centang biru pada pukul 08 : 41 wib, setelah dikirim ke WA nya dan langsung diblokir oleh pak Gunawan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan hak jawab.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Reza Palevi melalui Kabid Emzen saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Jumat (12/11) ia menjelaskan bahwa kepsek SMA Negeri Surulangun Gunawan sebelumnya menjabat Plt Kepsek tersebut makanya pada tahun 2022 kita akan melakukan pembenahan terhadap kepsek harus sudah memiliki sertifikasi, dan yang jelas pembenahan ini sudah berjalan baik untuk seluruh SMA, di Provinsi Sumsel, kata " Emzen dalam wawancara melalui ponselnya, lebih lanjut kepsek SMA Negeri Surulangun Gunawan masih menjabat kepala sekolah " pungkasnya