Pewarta : Tim policewatch.news
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Nampak sebuah alat berat beroperasi di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, melakukan kegiatan pengalian tanah urug untuk ditumpahkan ke truk, diduga belum kantongi ijin dari pusat, galian C jenis tanah urug ini menurut Mantan anggota DPRD Lahat dan juga penasehat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sudarman menjelaskan yang dilakukan kegiatan tambang galian C, tanah urug di Desa Gedung Agung, sudah menyalahi aturan undang undang yang berlaku, tentang galian C ungkap " Sudarman kepada wartawan policewatch.news senin (29/11)
Sudarman selaku pengusaha galian C bukan muda untuk mendapatkan ijin pertambangan galian C, ijin nya langsung ke pusat, bukan lagi ke Provinsi Sumatera Selatan, ucap " Sudar.
Sanksi ancaman nya bisa dijerat Undang Undang undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Pemerintah telah mengatur kegiatan pertambangan yang ada di wilayahnya, bahwa setiap perusahaan
harus mempunyai izin agar dapat dipantau dalam pelaksanaan kegiatan penambangannya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”
Saya minta pihak penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas galian tanah urug Didesa Gedung Agung, diduga belum kantongi ijin, alias ilegal,
Pantauan wartawan senin (29/11) dilokasi nampak sebuah alat berat melakukan aktivitas dan sejumlah truk membawa tanah urug galian C ke LDP informasi yang didapatkan dari salah satu petugas dilokasi, tanah tersebut dijual ke pihak LDP saat wartawan menggali informasi milik AMR " ujarnya.