Dimediasi Polsek Gempol Kasus KDRT Warga Jurang Pelen Berakhir Damai

/ 22 Desember 2021 / 12/22/2021 08:53:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kasus Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami warga Dusun Jurang Palen, Desa Watukosek Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berujung damai setelah aparat Polsek Gempol melakukan upaya mediasi dengan memanggil kedua belah pihak pasca pelaporan. Dalam mediasi tersebut, (TA) terlapor sekaligus suami korban meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatan yang serupa. Rabu (22/12/2021)

Kasusnya tidak dilanjutkan, karena sudah kami mediasi dan si korban (AP) masih cinta dan hari ini pelapor telah mencabut laporannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.


"Karena telah melalui proses perdamaian, maka kasus KDRT tersebut ditutup dan mereka juga menyadari kesalahanya masing-masing.

Lebih lanjut Iptu Khoirul mengatakan, langkah damai ini ditandai dengan perjanjian tertulis. Apabila sang suami atau pelaku kembali melakukan tindak kekerasan terhadap AP, maka akan langsung dilanjutkan ke proses hukum tanpa melalui mediasi.

"Sang istri Aini sudah memaafkan terduga pelaku (suaminya). Namun jika pelaku melakukan KDRT lagi, kami tidak segan-segan akan memproses secara hukum terduga pelaku tanpa proses mediasi,"tukasnya.


Diberitakan sebelumnya, KDRT yang dilakukan Taslimin terhadap istrinya Aini ini terjadi pada Senin (20/12/2021) pagi. Saat itu TA baru saja pulang kerja karena berselisih paham dengan Aini dan terjadi cek cok mulut dan bogem mentah tak dapat di hindari hingga mendarat ke wajah Aini. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini