Laporan: Amun JG
Policewatch News.Kota Bekasi - Peristiwa yang berawal dari seorang pekerja tetap berprofesi sebagai dokter bernama dr M Anwar Nawawi,Beliau bekerja di rumah sakit Anna Medika Bekasi, mulai tahun 2013 hingga tutup usia di tahun 2020.
Harus diakui Rumah Sakit Anna Medika bahwa atas peran besar dr M Anwar Nawawi, pelayanan Hemodialisa pertama kali dapat dilakukan dan berkembang pesat untuk melayani pasien yang membutuhkan.
Kemudian pertanyaan mengapa setelah setahun lebih almarhum meninggal, kita tidak terlalu muluk jika berbicara tentang pemberian penghargaan terhadap jasa dan dedikasi almarhum,ucap Ibu Nur Istri almarhum .
Hak dasar saja sesuai dengan ketentuan undang – undang tidak diberikan oleh Rumah Sakit Anna Medika – Bekasi, salah satunya sesuai dengan Pasal 166, Undang – Undang No. 13 Tahun 2013.
Dan juga tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi?
“Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”,ujar Nur lagi mengutif dari kuasa hukumnya .
Bahwa selain harus dipatuhinya Undang – Undang yang tersebut diatas, terdapat pula aturan lain yang harus di taati oleh RS. Anna Medika – Bekasi yaitu Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 dalam perubahannya menjadi Peraturan Pemerintah No. 89 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal itupun tidak jua dibantu untuk sekedar diakomodir pengurusan pemberiannya,lanjutnya .
Ironisnya dalam menjelang akhir hayat dari almarhum, beliau menjalankan tugas dari Rumah Sakit tersebut sebagai saksi dari salah satu kasus hukum yang terjadi
di Rumah sakit tersebut, dan setelah memberikan keterangan kepada penyidik selama berjam - jam, beliau anfal dan sakit parah dalam beberapa waktu sehingga akhirnya meninggal dunia.
Sampai dengan saat ini pun pihak Rumah Sakit Anna Medika belum memberikan kewajibannya biaya yang untuk pengobatan kepada almarhum, sehingga biaya pengobatan almarhum pun menjadi hutang yang belum terbayar hingga saat ini.
Sedang kan almarhum meninggalkan 1 orang istri dan 3 orang anak yang masih bersekolah , Ibu Nurhasanah yang memberikan keterangan ini sebagai istri dan ahli waris dari almarhum, hingga saat ini belum jua menerima hak dari almarhum, yang notabene uang tersebut untuk membiayai hutang berobat almarhum menjelang tutup usia.
Singkat cerita selama beberapa tahun sampai dengan almarhum tutup usia, kerja di Rumah Sakit Anna Medika almarhum sering pulang kerumah membawa dokumen kantor untuk diselesaikan. Sehingga waktu untuk bercengkrama dengan keluarga sangat kurang karena lebih mementingkan tugas dan kerjaan dari Rumah Sakit .
Selain tidak ada bantuan dan perhatian sama sekali dari RS Anna Medika Kota Bekasi. Efek dominonya tidak berhenti sampai disitu, anak almarhum tidak dapat naik kelas, karena tidak mampu membayar biaya sekolahnya di pesantren, rumah pun saat ini dalam proses lelang guna penyelesaian kewajibannya kepada pihak lain. Dan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari – hari saya pun harus berjualan kopi keliling ,ucapnya dengan berlinang air mata.
Selanjutnya bahwa dalam kurun waktu setahun belakangan ini, kami pun telah melakukan berbagai upaya dalam mendapatkan haknya yaitu diantaranya melaporkan RS Anna Medika kepada Disnaker Kota Bekasi dan anjuran pun telah dikeluarkan dengan nomor 567/2656/Disnaker.Hijamsostek,tertanggal 28 Desember 2020 berisi *menganjurkan* untuk membayar Hak daripada Almarhum, namun sekali lagi RS Anna Medika tidak mau mematuhi, dan tidak jua mendaftarkan ke PHI.
Kamipun telah membuat surat pengaduan / laporan ke POLRES Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/2627/K/XI/2020/Restro Bekasi Kota atas dugaan penggelapan dan nomor LP/2628/K/XI/2020/Rest
ro Bekasi Kota atas dugaan fitnah terhadap hal tersebut, tertanggal 20 Nopember 2020. Hingga saat ini setelah kami telusuri, laporan tersebut masih aktif dan belum ditutup .
Dalam preseden ini, apalagi yang patut disematkan kepada Rumah Sakit anna Medika selain melakukan Kedholiman terhadap hak karyawannya yang sudah
meninggal dunia dan menelantarkan anak yatim, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Sabda Nabi Muhammad S.A.W,
“Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan, dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam.” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).
“Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain,tutupnya .
Sumber . Ibu Nurkhasanah