Luar Biasa, Oknum Stap Lurah Prapen Bisa Keluarkan Surat Keterangan Kematian,Padahal Yang Bersangkutan Masih Sehat/ Hidup.

/ 1 Desember 2021 / 12/01/2021 06:30:00 PM

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Berawal dari Oknum yang mau menikah lagi,dan menyuruh kepala lingkungan ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan kematian istri sahnya.

Kejadian ini sekitar enam bulan lalu yang terjadi di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah.NTB.

Menurut keterangan dari Oknum Stap Kepala Seksi Kelurahan Prapen yang berinisial " IZ " menjelaskan bahwa pada saat itu ada kepala lingkungan ( Kaling) memohonkan seseorang untuk dibuatkan surat kematian,dan kami percaya, yang lebih tau di bawah adalah kepala lingkungan dan RT, sehingga kami yakin bahwa yang dimohonkan adalah benar,kalo seandainya masyarakat biasa,tentu kami tidak mau ungkap" IZ "diruangan Lurah Rabu 01/12/2021.



Awak media mencoba menanyakan , Apakah dari kepala seksi tidak menanyakan apakah yang akan dibuatkan surat kematian tersebut memang sudah meninggal atau tidak,namun jawaban dari kasi tidak pernah menanyakan hal tersebut,karena saya yakin Kaling lebih tau " tambahnya.

Ditempat yang berbeda awak media POLICEWATCH menghubungi kepala lingkungan yang berinisial "W" melalui via handphone dan menjelaskan,Saya disuruh atas perintah mempelai Laki laki dan disuruh " atur saja bagaimana baeknya supaya dapat buku nikah tuturnya.

Saya sudah menjelaskan kepada staf kelurahan dan bisa dibuatkan model N6 untuk menerbitkan buku nikah dan itu yang di bawa ke KUA sebagai persyaratan, sambungnya.

Sementara dalam Kitab UU KUHP Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam pasal di atas jelas bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP. 

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,juga sudah jelas di atur yang diantaranya pasal Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

 1.menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;

 2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2; " MN".

Komentar Anda

Berita Terkini