Pemotongan Kayu Sono Kelling di Hutan Lindung Tretes Diduga Tidak Mengantongi Izin

/ 14 Desember 2021 / 12/14/2021 01:09:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  pernah menegaskan proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin. Sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II atau barang langka dan wajib di lindungi.

Seperti halnya dengan pemotongan pohon Sonokeling di kawasan hutan DesaTretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, pada hari Senin (13/12/21) diduga pemotongan tersebut di lakukan oleh oknum pemangku wilayah hutan, dan tidak mengatongi izin-izin baik itu dari BKSDA dan izin mendatangkan alat berat utuk pemotongannya, saat awak media Rajawali. Net mengkonfirmasi terkait pemotongan tersebut ke pihak yang bersangkutan melalui via telepon, beliau membantah kalau itu hutan lindung.

"Yang kami potong itu termasuk bukan hutang lindung mas,"ucapnya dalam via telephone.


Namun berdasarkan informasi dari nara sumber yang berhasil di wawancarai awak media dan berdasarkan peta hutan tersebut di duga benar-benar masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Dilihat dari peta kawasan lereng gunung Welirang, Desa Tretes, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan Jawa Timur, termasuk dalam kawasan hutan lindung, di RPH Prigen, BKPH Lawang Barat, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pasuruan.


Sementara itu Wahyu anggota LSM BRANTAS PASURUAN mengatakan ke awak media Policewatch.news, seharusnya hutan lindung itu gak boleh di potong sembarangan, apalagi ini hutan lindung harus melalui tahapan-tahapan tertentu maka dengan adanya pemotongan ini diduga ada yang tidak beres. Selasa (14/12/2021)


” Kami akan segera melaporkan dan berkomunikasi dengan Perhutani” ujar Wahyu.


Lebih lanjut Wahyu mengatakan dirinya juga akan mendesak aparat terkait segera ambil tindakan guna menyelidiki pemotongan kayu sono keling di Tretes (Foresta) Kec. Prigen Kab. Pasuruan yang di duga tak mengantongi ijin, karena tak semudah itu ijin bisa di keluarkan, sebab hutan tersebut hutan lindung. ” Pungkasnya.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan sejumlah pohon di kawasan hutan lindung saat ini diketahui di tebang juga oleh beberapa orang oknum ASPER dan terkait ijin dan lain-lain saat awak media dan ketua LSM Brantas menanyakan ke oknum-oknum pemotong tersebut namun sayang tidak ada jawaban sama sekali.


Perlu di ketahui pemotongan sono keling dilakukan di dua lokasi, pertama di daerah kawasan Cowek, pemotongan tersebut menggunakan alat berat, berlanjut di kawasan Tretes yang mana di ketahui wilayah tersebut adalah termasuk hutan lindung .Bersambung.. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini