Tanpa Adanya Reklamasi Tambang Galian C di Dusun Sekantong - Mojokerto Kondisinya Sangat Memprihatinkan

/ 21 Desember 2021 / 12/21/2021 11:34:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO, Aktivitas galian C di Desa Kunjorowesi, Kecamatan ngoro, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Dusun Sekantong kondisinya sangat memprihatinkan, kini warga setempat mulai resah dan khawatir terjadi longsor, aparat penegak hukum seakan diam tidak berdaya.

Dari berbagai pemberitaan yang di muat baik dari media Policewatch.news dan beberapa media cetak maupun online di Jawa Timur, beberapa hari yang lalu tak membuat aparat penegak hukum maupun Pemda bergerak atau hanya sekedar sidak ke lokasi.

Menurut salah satu tokoh masyarakat di Dusun Sekantong yang namanya minta di rahasiakan banyak para penambang legal maupun ilegal mereka menggali pasir dan batu hingga kedalaman mencapai 90 meter hingga 100 meter lebih, ironisnya lagi walaupun dugaan pelanggaran aturan yang berlaku, para Pejabat dari tingkat Desa, Camat, Bupati, Satpol PP, Gubernur, begitu juga aparat penegak hukum,  seakan mereka diam dan membiarkan galian C tersebut tetap jalan tanpa terkontrol, ada apa ini? Timbul pertanyaan besar di benak warga. Selasa (21/12/2021)



"Para pemilik tambang itu sebagian ada orang Kunjorowesi dan orang Sekantong pada umumnya, ada juga yang dari luar Desa kami mereka mengeruk tanah dengan seenaknya sendiri tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan bekas galian yang mereka keruk setiap hari, kami sangat menghawatirkan akan terjadi longsor jika tidak secepatnya di ambil tindakan,"ujarnya ke awak media.



Lebih lanjut ia mengatakan, harapan dari masyarakat Kunjorowesi Dusun Sekantong dan sekitarnya, kami berharap kepada para pejabat dan penegak hukum segera bertindak dan menghentikan tambang-tambang tersebut.


"Kami menduga para penambang tersebut, melanggar UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dari hasil pantauan awak media dan fakta di lapangan Tim memang benar adanya di sepanjang perjalanan, Tim menjumpai ekskavator dan juga buldoser yang digunakan penambang untuk mengeruk tanah dan pasir, kemudian dimuat ke dump truk dan di sepanjang perjalanan ditemukan beberapa lokasi bekas galian c yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya reklamasi. Lubang bekas tambang itu diperkirakan sedalam 80-100 meter lebih.



Sementara itu Humas Polda Jatim Gatot saat di konfirmasi tiem awak media melalui pesan singkat Whatshaap beliaunya mengatakan Krimsus Polda juga sudah kami infokan untuk di tindak lanjuti," ucapnya.


Patut di ketahui UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang, yang menyebutkan perusahaan harus menutup lubang bekas tambang paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan.


Sementara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2014, menyebutkan reklamasi bekas galian tambang sebagai upaya menata dan memulihkan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Akibatnya, banyak lubang tambang dibiarkan menganga oleh pelakunya, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah dieksplorasi. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini