Akibat Kasus Pemulangan Migran Ilegal,Para Oknum Tekong Terancam Akan Dipidanakan

/ 27 Januari 2022 / 1/27/2022 08:10:00 PM

Policewatch-Lombok Tengah.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Tengah mendorong Kepada Kepolisian RI l, Polda NTB untuk segera mengusut tuntas  Kasus Pemulangan 32 orang Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Tengah yang tertangkap operasi APH di Bekasi pada bulan Desember 2021.

32 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mandiri, Nonprosedural Asal Loteng tujuan Timur Tengah itu tertangkap operasi APH di  penampungannya di Bekasi dan sudah di pulangkan dan tiba di Lombok 19-1-2022. Sehingga akibatnya para Tekong yang merekrutnya terancam Pidana.

Para Tekong tersebut diduga telah melanggar pasal 10 UU No. 21 tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp. 120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO. Tegas Hamdianto Ketua SBMI Lombok Tengah.

Para Tekong itu diduga juga  berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana itu terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Ujar Hamdi

Lanjut, Hamdianto Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak  laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Bebernya.

Kejahatan perdagangan orang (human trafficking) adalah tindak melanggar hukum yang juga merupakan pelanggaran berat HAM karena memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, penculikan, dan pemalsuan dokumen.

"Polisi sudah mengantongi indentitas dari para Tekong Tekong tersebut" ujar Hamdi

Sehingga kami dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Loteng segera akan melaporkan Kasus tersebut ke Kepolisian agar diusut sampai tuntas. Tegas Hamdianto

Sementara itu Lalu Karyawan Kadis Disnakertrans Lombok Tengah yang akan dikonfirmasi awak media terkait hal itu belum bisa ditemui karena Sakit. Dan hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini