DPP LSM P-MDM : Ancaman Kepada LSM dan Wartawan Tak Cukup Minta Maaf, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

/ 22 Januari 2022 / 1/22/2022 06:27:00 PM

 


POLICEWATCH-NEWS, PASURUAN.

DPP LSM Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri (P-MDM) menunggu kebijakan Bupati Pasuruan Ir. Irsyad Yusuf terkait sanksi tegas yang akan di berikan Kadispendik, Kabupaten Pasuruan buntut dari viralnya perkataan secara terbuka dimana perkataan tersebut telah melukai insan Pers dan Lembaga Sosial Masyarakat dengan nada mengancam wartawan dan LSM akan mati jika mengganggu kepimimpinanya.

Selain menunggu sanksi tegas yang akan di berikan Bupati Pasuruan, Ir. H  Irsyad Yusuf ke Kadisdindik, (Hasbullah) kembali DPP LSM P-MDM mempertanyakan sekaligus menagih janji pemimpin No.1 di Kabupaten Pasuruan.

Gus Ujay mengatakan, kemarin saya tau di media sosial bahwa Kadispendik" Hasbullah meminta maaf ke insan Pers PWI Pasuruan 20/02/22, saya menilai sebagai manusia saya juga memaafkan namun pelaporan terhadap Kadispendik yang di lakukan sejumlah awak media beberapa hari yang lalu ke Polres Pasuruan harus tetap di lanjutkan.

"Proses hukum tetap harus berjalan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf tetapi permohonon maaf tidak menggugurkan hukum yang berlaku di Negara kita, selama laporan itu tidak di cabut pelapor," ujar Ketua LSM PMDM. Sabtu (22/01/2022)

Lebih lanjut Gus Ujay mengatakan stetmen yang di keluarkan oleh Kadispendik, " Hasbullah " terlalu berlebihan dan menyakiti hati kita semua sebagai kontrol sosial dan menceridai UU Pers No. 40 tahun 1999 di mana wartawan di lindungi undang-undang dalam tugas kejurnalistikannya.

"Secara manusiawi saya maafkan namun secara hukum atas pelaporan teman-teman media aparat Kepolisian wajib memprosesnya secara hukum yang berlaku di Negara kita," tukas Gus Ujay.

Perlu di ketahui beberapa hari yang lalu sejumlah LSM dan Wartawan luruk kantor Bupati Pasuruan, mereka meminta Bupati Pasuruan Ir. H. Irsyad Yusuf menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap Kadispendik,"Hasbullah" karena perkataanya yang tak pantas di utarakan di muka umum dengan mengancam LSM dan Wartawan dan hasil mediasi tersebut, Bupati Pasuruan dengan sejumlah LSM dan Wartawan ia berjanji akan memberikan sanksi ke Kadispendik dan ia juga mengakui dan malu apa yang dikatakan seorang pejabat di Dinas Pendidikan karena ia yang mengangkatnya dan tak selayaknya ia berkata demikian, namun sampai detik ini dan sampai berita ini di tayangkan belum juga ada keputusan yang di berikan Bupati Pasuruan terhadap Kadispendik. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini