Dugaan Pungutan di Sekolah, Kepala Cabang Dinas Akan Panggil Kepala Sekolah

/ 11 Januari 2022 / 1/11/2022 03:10:00 PM

 

Buru, policewatch.news, _ Tersebar selebaran poin tuntutan aksi yang dilayangkan Forum Kota Namlea atas dugaan pungli oleh salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Buru, tuntutan tersebut dilatar belakangi dugaan telah terjadi pungutan liar oleh Kepala SMK 8 Buru Desa Waeperang dengan biaya sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per orang tua wali murid, Selasa 11/1/2022.

Lebih lanjut dalam selebaran tersebut dijelaskan, hal ini membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum kepala sekolah  tersebut dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagi entitas bisnis. Atas dasar pelanggaran Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, maka kami Forum Kota Namlea menyampaikan tiga poin tuntutan dalam selebaran yang di tandatangani Ketua Umum M. Amin Haulussy atas nama Pengurus Forum Kota Namlea.

“ Poin Tuntutan Aksi Forum Kota Namle, pertama Kadis Pendidikan Provinsi Maluku harus segera memanggil oknum kepsek tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang dilakukan oleh kepsek SMK 8 waeperang, kedua Kepada Dewan Provinsi Maluku yang membidangi pendidikan provinsi segera menyurati kepala cabang namlea dinas pendidikan provinsi Maluku untuk di evaluasi karena telah lalai dalam mengontrol serta kurangnya pengawasan  terhadap oknum kepala sekolah SMK 8 Namlea, ketiga Kami minta agar oknum kepsek SMK 8 waeperang tersebut harus di copot,” bunyi tiga poin tuntutan tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Menengah Khusus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, S.Pd dikonfirmasi atas informasi persoalan dugaan pungutan oleh Kepala SMK N 8 Buru menyampaikan bahwa pihak Dinas Cabang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru baru mengetahui informasi ini saat dikonfirmasi policewatch.news, karena belum menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung, dan atas informasi yang di dapat dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.


“Kami, Dinas Cabang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru baru mengetahui informasi ini  saat dikonfirmasi wartawan, karena sampai saat ini belum ada pelaporan/pengaduan yang masuk langsung ke meja kami, dan atas informasi ini kami akan akan melakukan pemanggilan kepada Kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Kacabdin Dikmen dan Diksus Kabupaten Buru saat dikonfirmasi policewatch.new via telfon, Selasa (11/1).


Lebih lanjut dijelaskan saat dimintai tanggapan terkait boleh tidaknya pungutan di sekolah, Kepala Cabang menjelaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan karena Dana Bos itu telah di anggarkan persiswa, pertahun, yang diserahkan dan dikelola sekolah, sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan oleh pihak sekolah. Dijelaskan pula beda halnya dengan sumbangan sukarela/partisipasi masyarakat tapi bukan dalam bentuk uang, misalkan partisi pasi masyarakat seperti kayu, pasir itupun bantuan sukarela. Kalau berbentuk uang dan diwajibkan bagi setiap siswa itu pungutan dan tidak dibenarkan.

“ Saya masih di Ambon, nantinya akan kita panggil kepala sekolah yang bersangkutan setelah tiba di Namlea, tadi  sudah dihubungi via tlfon untuk menghadap diminta keterangan,” terangnya kepada policewatch.news.

Diakhir penyampaiannya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru ini menegaskan apabila nantinya pungutan itu benar akan diperintahkan kepada pihak sekolah untuk mengembalikann kepada orang tua wali murid dan kepada Kepala sekolah akan diberikan pembinaan serta evaluasi kepada yang bersangkutan. (A*)

Komentar Anda

Berita Terkini