JPU KPK Terdakwa Dodi Reza Bertemu Suhandi Bahas Komitmen Fee Proyek Di Sebuah Apartemen Jakarta

/ 4 Januari 2022 / 1/04/2022 05:59:00 AM




BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH. NEWS - PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Muba pernah melakukan pertemuan dengan 'Suhandy selaku pihak kontraktor untuk membahas komitmen fee.


Dijelaskan JPU KPK, pertemuan antara Dodi Reza Alex Noerdin dan Suhandy bermula pada November 2020 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin awalnya Suhandy selaku pihak kontraktor menemui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) dan Eddy Umari Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah).


Pada pertemuan itu, Suhandy menyampaikan kesediaan mengikuti paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2021.


“Atas permintaan Suhandy tersebut, kemudian Herman Mayori menyampaikan akan memberitahukannya kepada Dodi Reza Alex Noerdin,” ujarnya.


“Ketika itu Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba yang mempertemukan Suhandy dengan Dodi Reza Alex Noerdin di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Suhandy menyampaikan kesiapan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba, dan sanggup memberikan komitmen fee yang kemudian Dodi Reza Alex Noerdin menyetujuinya,” ungkap JPU KPK.


Masih dikatakannya, setelah pertemuan tersebut kemudian Kadis PUPR Herman Mayori menyampaikan kepada Suhandy bahwa perusahaannya akan mendapatkan empat plotingan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba.

Bahkan tersangka Eddy Umari selaku Kabid PUPR Muba memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta membantu membuatkan dokumen penawaran untuk Suhandy agar mempermudah Suhandy memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut,” katanya.


Diungkapkan JPU KPK, dalam perkara ini sebelum penetapan pemenang lelang Suhandy telah lebih dulu menyerahkan sejumlah uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddy Umari sebagai bagian dari komitmen fee.


“Dari pemberian fee tersebut maka Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba. Empat proyek tersebut, yakni; 

1.Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp 9.950.073.000, 

2.Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000, 

3.Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3,348.515.000 dan 

4.Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000,” terang JPU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dihadapan majelis hakim.

Komentar Anda

Berita Terkini