Puluhan Tahun Kisruh Lahan Milik Warga Dengan PT.Adi Tarwan Desak Pemkab Lahat Minta Dikembalikan

/ 4 Januari 2022 / 1/04/2022 07:35:00 PM

 


BREAKING NEWS

Pewarta :Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kisruh persoalan lahan antara Warga dan PT.Adi Tarwan yang terjadi selama puluhan tahun membuat warga terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengembalikan lahan miliknya.

Setelah sebelumnya pada Desember Tahun lalu warga yang berasal dari Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, Kecamatan Kikim Barat Lahat menggelar aksi damai di halaman Pemkab Lahat.

Menyikapi polemik yang terjadi Pemkab Lahat, kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa tersebut dengan melibatkan beberapa pihak untuk mencari titik temu permasalahan lahan yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Adi Tarwan, Selasa (4/1) di Operation Room.

Hadir pada kesempatan ini, Asisten 1, Rudi Thamrin, SH, Kepala Badan Pertanahan Lahat, Jhon Efendi, SH. MH, Kabag Ops Polres Lahat, Dedi S, Kasat Intel Polres Lahat, Akib, Kanan Kesbangpol, Surya Desman, Kadis PU Perkim, Limra Naupan, ST, MT, Tim Kuasa Hukum Warga Sutjoko Bagus, SH dan Perwakilan Warga Desa.

Pemkab Lahat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1, Rudi Thamrin, SH menyampaikan pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang pernah dilakukan pada tanggal 13 Desember bulan lalu.


"Yang mana telah disepakati bersama antara Pemkab dan Warga salah satunya kita tindak lanjut dari kesepakatan itu terkait dengan penjelasan izin usaha perusahaan yang akan di terangkan oleh pihak BPN,"jelasnya.


Jhon Efendi, SH. MH selaku Kepala Kantor BPN mengatakan dirinya tidak ada kepentingan apapun terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi sejauh ini.


Dia menjelaskan bahwasanya proses terbit surat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan rangkaian panjang yang melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak desa sampai ke Pemerintah Daerah dan Pusat.


Ia memastikan akan mengkaji dengan seksama dokumen yang terkait lahan yang saat ini sedang bermasalah antara warga dan PT Adi Tarwan.


Sementara itu Sutjoko Bagus, SH kuasa hukum warga mengatakan bahwasanya PT Adi Tarwan telah menduduki lahan milik warga selama kurang lebih 24 Tahun.


"Kita ketahui Disini lahan yang diduduki oleh PT Adi Tarwan ini ditanami kelapa sawit dan sudah mengalami peremajaan, bisa kita bayangkan keuntungan mereka,"bebernya.


Setelah sebelumnya lahan tersebut dijanjikan PT. Adi Tarwan akan menjadikan lahan tersebut dalam bentuk Plasma yang nantinya bisa kembali lagi kepada warga.


"Ada 145 hektar lagi lahan warga yang belum dikembalikan oleh PT Adi Terawan,"ungkapnya.


Terkait permasalahan ini sejumlah awak media mencoba meminta keterangan pihak PT. Adi Tarwan yang dalam hal ini Maradenggan Siregar Selaku Manager Perusahaan, ia menjelaskan agar permasalahan ini di bawa ke ranah hukum.


Dengan tegas dirinya menyatakan agar terungkap nanti pada saat fakta fakta persidangan, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban.


"Pada 2012 pernah kita selesaikan permasalahan ini, jadi biar tidak berlarut-larut terus masyarakat dikorbankan silahkan permasalahan lahan ini dibawa ke ranah hukum,"pungkasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini