Satreskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga.

/ 20 Januari 2022 / 1/20/2022 10:15:00 PM

 


Police Watch news Koordinator Wilayah Sumatera Utara.Unit Reskrim Polsek Torgamba yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. S.M Lumban Gaol, SH tangkap pelaku kasus pembobol rumah warga. berdasarkan surat laporan adanya oknum pelaku pembobol rumah warga maka tim satreskrim polsek Torgamba terus bergerak mengadakan pengejaran terhadap pelaku pencurian. Sesuai dengan surat laporan polisi nomor : LP / 10 / I / 2022 / SU / RES-LBH / Sek Torgamba, tanggal 10 Januari 2022.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis (09/12/2021) sekira Pukul 07.00 Wib, dengan adanya kejadian tersebut sikorban melaporkan halnya pada hari Senin (10/12/2022) Pukul 17.00 wib. Adapun korban yang dibobol rumahnya tersebut bernama Pandapotan Siahaan, Laki Laki (29) Wiraswasta, Kristen, dengan alamat Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten LabuLabuhanbatu selatan.


Setelah diadakan pengejaran maka pelaku pembobol rumah warga akhirnya tertangkap di Afd I, kebun PTPN3 Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan inisial MS, Laki (26) Islam, yaitu penduduk yang beralamatkan di Huta Marihat Bayu, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maharaja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. setelah diringkus oleh tim satreskrim polsek Torgamba akhirnya inisial MS tidak berdaya hingga akhirnya didapatkanlah berupa barang sitaan dan barang bukti 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, BK 6582 TX. 3 ( Tiga ) unit Hp merk Oppo A31 warna Hitam, Oppo A7 warna Biru, Realmi note 5.

Selain daripada itu menurut keterangan dari korban yang rumahnya dibobol, Pandapotan Siahaan menerangkan kepada awak media bahwa barang yang telah dicuri dari dalam rumah bukan hanya handphone tapi juga uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- tutur korban menjelaskan. 

Adapun kronologi penangkapan yaitu, pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. S.M Lumban Gaol, S.H menangkap 1 orang pelaku pencurian yang berinisial M.S Di Afd I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas dasar surat laporan Polisi Nomor: LP / 10 / I / 2022 /SU/ RES LBH / SEK TORGAMBA lalu melakukan introgasi dan Tersangka memberi keterangan ke tim opsnal polsek torgamba jika tersangka benar telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah Pandapotan Siahaan yang berada di Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba bersama dengan temannya yang berinisial M.J. Adapun cara tersangka M.S masuk kerumah korban dengan melalui  masuk dari pintu depan saat lemilik Rumah Sedang Tertidur Lalu mengambil 2 ( dua ) buah Hp dan uang tunai senilai RP. 23.000.000, ( dua puluh tiga juta rupiah).

Menurut keterangan tersangka yang berinisial M.S bahwa M.J menunggu diatas sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Setelah mendapatkan hasil curiannya mereka kembali kerumah di Afd I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nopol BK 6582 TX. Setelah tertangkapnya pelaku pencurian tersebut kemudian barang bukti dan tersangka digelandang ke mapolsek Torgamba guna untuk proses selanjutnya. (J. A. Barus).

Komentar Anda

Berita Terkini