Diduga Gelapkan Paspor,Oknum Tekong,Resmi Akan Dipolisikan.

/ 12 Februari 2022 / 2/12/2022 12:43:00 PM

Policewatch- Lombok Tengah.

Diduga seorang oknum tekong resmi akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,karena pemilik paspor tidak dikembalikan oleh salah seorang oknum tekong.

Menurut pemilik paspor atas nama" Muni'ah " yang berdomisili di Dusun Sundil Desa Montong Terep Kecamatan Praya menjelaskan kepada awak media,bahwa paspor miliknya belum dikembalikan sampai saat ini,oleh oknum tekong yang biasa disapa " ibu I".

Akibat dari oknum tekong tersebut,saya sebagai warga yang ingin mencari pekerjaan,keluar negeri menjadi terhambat,bahkan tidak bisa berangkat,akibat dari paspor saya yang belum saya dikembaliakan" tuturnya sabtu 12/02/2022 dirumahnya.

Saya sudah beberapa kali mendatangi rumahnya,untuk meminta kembali paspor saya,namun selalu janji janji saja,bahkan setiap saya hubungi melalui hanphonya,akan tetapi selalu tidak diangkat,kesalnya.

Karena kejadian ini saya merasa dirugikan,sehingga saya harus melaporkan keaparat penegak hukum,atas dugaan paspor saya digelapkan.unkapnya.

Awak media policewatch mencoba hubungi ' I"  beberapa kali,lewat via phonselnya namun  yang bersangkutan,tidak bisa dihubungi sehingga berita ini dipublikasikan.

Atas peristiwa tersebut saudara "Muniah"akan melaporkan keaparat penegak hukum untuk diproses.

Dalam" kitab undang undang hukum pidana  pasal 372 KUHP 

"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900."MN".


Komentar Anda

Berita Terkini