Diduga PT SSI PHK Sepihak Atas Nama M.Royan Abdi Kangkangi UU No 13 Tahun 2003

/ 24 Februari 2022 / 2/24/2022 10:57:00 PM

 


Pewarta : Bambang.MD

LAHAT - POLICEWATCH NEWS - Perusahaan Sinar Sakti Indonesia (SSI) salah satu Perusahaan subcon PT.PAMA telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) salah satu karyawan bernama M.Royan Abdi yang baru bekerja dua bulan, tanpa sebab saya dipecat atau di PHK  dengan mendapatkan gaji Rp 1,600.000 ; (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kata " Royan kepada wartawan Kamis (24/2/2022) dikantor PT, SSI dia bertemu dengan Pak Andre selaku kepala Work Shop dan Pak Rangga selaku admin, saya kesini untuk mempertanyakan gaji dan sisa uang yang belum dibayar sekitar Rp 8 juta, hak yang belum diberikan oleh perusahaan Tempak saya bekerja terang " Royan 

Sementara Andre mewakili managemen PT.SSI dia menceritakan bahwa sdri, Royan sudah mendapatkan surat Pemutusan Perjanjian Kerja berdasarkan nomor : Reff.No. 007/SSI - PAMA /2022. Yang ditanda tangani oleh Arif Ripan Site Manager PT.SSI (Sinar Sakti Indonesia).

Saya (Royan red) akan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat atas pemecatan saya secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja imbuh " Royan yang didampingi Doni Dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK).

Doni juga akan melakukan upaya hukum "Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.

Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU tentang  Ketenagakerjaan terang " Doni.

Lebih Lanjut saya akan mengawal terus sdr, M.Royan Abdi untuk mencari keadilan akan kita bawa keranah hukum, dalam pendampingan Royan korban pemecatan secara sepihak tanpa ada kejelasan dan peringatan sesuai peraturan, apalagi hak dia hanya dibayar tidak sesuai UMR di PHK Dibayar Rp 1,6 juta, 


Terpisah Site Manager PT.SSI Arif Ripan saat dihubungi wartawan telepon selulernya ke nomor miliknya 081313379.XXX, Kamis (24/2/2022) nada sambungnya bunyi namun tidak diangkat dan hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan di konfirmasi untuk memberikan hak jawabnya

Komentar Anda

Berita Terkini