JAKSA AGUNG MUDA, PENUNDAAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) ATAS NAMA TERSANGKA AP DARI KEJAKSAAN NEGERI JEPARA

/ 16 Februari 2022 / 2/16/2022 10:29:00 PM

 


JEPARA policewatch.news Senin 14 Februari 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka AHMAD PUJIANTO (AP) dari Kejaksaan Negeri Jepara  yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Tersangka yang berinisial AP kelahiran jepara 40 tahun / 25 Mei 1981.

Jenis Kelamin Laki-laki berwarganegaraan  Republik Indonesia,tepatnya Desa Bawu,Kecamatan Batealit,Kabupaten Jepara.

Kasus posisi singkat

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) bertempat di Brak milik saudara ABDULLAH KHAMIM di Desa Ngabul RT.03/RW.02 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Tersangka AHMAD PUJIANTO Bin KUDASI (alm) telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap korban ALI SUBKHAN  dimana Tersangka telah menjanjikan dan membujuk korban dengan serangkaian kata bohong atau menimbulkan hutang bagi korban, dimana awalnya korban percaya kepada Tersangka yang merupakan pegawai Dealer.

Sebelumnya korban pernah membeli tunai/cash sepeda motor honda scopy melalui Tersangka yang telah diberikan STNK dan BPKBnya, kemudian korban Kembali membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 melalui Tersangka dengan harga tunai/cash sebesar Rp.32.140.000,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Tersangka.

Akan tetapi oleh Tersangka tidak dibayarkan secara tunai/cash melainkan hanya dibayarkan uang muka / DP nya saja sebesar Rp.15.000.000,- melalui leasing PT. Federal International Finance (PT. FIF) Jepara sehigga BPKB nya dijadikan jaminan di PT. FIF, lalu sisa uangnya milik korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka

Alasan Penghentian Penuntutan 1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Bahwa perkara atas nama Tersangka AHMAD PUJIANTO Bin KUDASI (alm) disangka kan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun.

3. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada tanggal 2 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, Korban, Penasehat Korban dan Tokoh Masyarakat setempat.

4.Adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.

Barang Bukti, berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda T4G02T31L0 M/T (CRF 150), warna hitam, tahun 2019, No. Ka. MH1KD111XKK111943, No. Sin. KD11E1111441 beserta STNK nya atas nama ALI SUBKHAN merupakan barang milik korban yaitu ALI SUBKHAN dan disita secara sah dari korban.

Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print- 08/M.3.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Laporan Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dalam bentuk Laporan Proses Perdamaian Diterima (RJ-9 Model F.1) tertanggal 02 Februari 2022.

Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10 Model G 1.1) tertanggal 02 Februari 2022.

Nota Pendapat tertanggal 31 Januari 2022.


Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: R-051/M.3/Eoh.2/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka AP


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara  akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," menurut AYU AGUNG, S.H, S.sos, M.H., Msi(Han)


(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini