Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Pada Warga Binaan

/ 3 Februari 2022 / 2/03/2022 11:26:00 PM

 Laporan:Amun JG

Kabupaten Bekasi.Policewatch.News: Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah 

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal 

03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022,Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. 

Johannes atau lebih dikenal Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi 

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas 

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian 

Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti 

Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan. 

Dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri 

menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham 

Nomor 7 tahun 2022. 


Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut : 

1. Pemberian Hak Remisi 

a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu 

membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi 

narapidana Korupsi. 

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi 

bagi Narapidana Terorisme. 


2. Pemberian Hak Integrasi 

a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu 

membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan 

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi 

narapidana Korupsi. 

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi 

bagi Narapidana Terorisme. 

e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) 

f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat 

dalam Litmas). 


Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan 

baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013. 


Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan 

pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.

Komentar Anda

Berita Terkini