Bos Galian C Inisial AS Dilaporkan Di Polres Lahat Diduga Melakukan Penambangan Di IUP Milik Sudarman Penasehat Hukum Mahendra Minta Segera Diproses Hukum Dan Segera Ditangkap

/ 28 Maret 2022 / 3/28/2022 07:27:00 PM

 


Pewarta : Bambang.MD

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS  - Sudarman mantan anggota DPRD Lahat didampingi Kuasa Hukumnya Mahendra resmi melaporkan sdr, AS Bos galian C asal Gunung Kembang, Merapi Timur,  ke Pidsus Polres Lahat pada senin (28/3/2022)

Mahendra selaku kuasa hukum dari klin saya Sudarman bahwa AS sudah melakukan perbuatan melawan hukum diduga ia melakukan penambangan galian C di IUP Milik klien Kami, makanya hari ini saya melaporkan AS, terang " Mahendra dalam keterangan pers di Polres Lahat,

saya minta aparat hukum untuk dapat memanggil sdr,AS untuk diproses hukum karena klien saya dirugikan hingga hampir 1 milyar, ini sudah pidana terang " Mahendra 

masih kata " Mahendra apa yang disampaikan Kapolri PRESISI, kami sudah melapor kasus ini ke pidsus Lahat,agar AS agar diproses hukum yang berlaku bila perlu di AS ditangkap, bukti laporan yang diminta sudah kami serahkan kepada penyidik apa yang diminta ucap " Mahendra

Dijelaskan lagi bahwa siapun pelaku penambangan di IUP Milik perorangan maupun perseroan diancam pasal 158 undang undang minerba tanpa IUP, IPR, dan IUPK pasal 37,pasal 40, ayat (3), pasal 48,pasal pasal 67 ayat (1 ) pasal 74 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara 10 tahun penjara atau denda 10 milyar tegas " Mahendra,

Dan tambahnya secepatnya untuk di proses secara hukum.dan tegakkan hukum yang sebenar benarnya kepada aparat khususnya Kepolisian RI 

" Sementara ditempat yang sama Sudarman pemilik IUP ia menjelaskan sdr, AS telah melakukan aktifitas penambangan galian C, di IUP  milik saya, hingga kerugian hampir 1 milyar, ini namanya pencurian di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pinta " Sudar agar AS segera Diproses hukum sesuai laporan hari ini di pidsus polres Lahat,

terpisah Ketua BPD Gunung Kembang Riswansyah ditemui wartawan, ia mengatakan hari ini saya memberikan keterangan saksi, diperiksa di Ruang pidsus jelas " Ketua BPD, Ia juga mengaku kami sempat mengadakan rapat bersama perangkat dan AS diundang untuk hadir dalam kegiatan rapat namun tidak hadir" ungkapnya

pantauan wartawan senin (28/3/2022)

nampak Sudarman mantan anggota DPRD yang dirugikan atas tindakan AS,tampa ijin melakukan kegiatan eksplorasi di IUP miliknya  galian C diambil dam diangkut, hingga sat ini kerugian yang saya alami kurang lebih  hampir 1 Milyar, saya melaporkan  kasus ini didampingi Penasihat hukum Mahendra, di polres lahat

Komentar Anda

Berita Terkini