Apa Kabar Kejari Kabupaten Bekasi soal gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing

/ 4 April 2022 / 4/04/2022 12:17:00 PM

 

    BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250, menurut informasi yang di terima redaksi kejaksaan telah memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, untuk diminta keterangan.

Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," oleh Kejari Kabupaten Bekasi,

Menurut Ricky Setiawan Anas di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. pemanggilan ketiga orang tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali namun pada pemanggilan pertama mereka tidak hadir. Hal tersebut membuat geram Panglima Geber.

Berdasarkan informasi yang terima Panglima Geber bahwa  penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Serta penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2021 lalu dan hingga kini perkara tersebut belum menemui titik terang.

Panglima Geber tidak menjelaskan secara terprinci dari mana dan untuk siapa uang tersebut meski menyebut adanya dugaan pemberian uang sebab terkait rincian materi masih dalam kewenangan penyidik.

"Menurut Panglima Geber perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi dan sampai saat ini belum ada satupun yang diteapkan tersangka, dan kata penydik masih mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut," pungkas Panglima Geber.

(Amun JG) 

Komentar Anda

Berita Terkini