Puluhan Tahun Pabrik Rokok Tanpa Pita Cukai Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

/ 4 April 2022 / 4/04/2022 12:39:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, MALANG – Cukai atau pita cukai yang menempel di setiap bungkus rokok sebagian kecil dari hasil penjualanya atau persentasenya masuk ke Kas Negara, namun apa jadinya jika perusahaan rokok yang beromset Milyaran Rupiah tanpa di tempeli cukai atau tidak memiliki cukai, sudah berapa Milyar Negara di rugikan dengan peredaran rokok tanpa cukai ini, seperti halnya terjadi di Perusahaan rokok di Malang selatan atau lebih tepatnya berada di Desa Kelakah tetelan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diduga perusahaan tersebut mengedarkan atau menjual belikan serta mendistribusikan rokok tanpa cukai.

Menurut informasi warga sekitar perusahaan, yang namanya minta tidak di publikasikan ia mengatakan, perusahan yang beromset milyaran rupiah tersebut sudah bertahun-tahun memperuduksi serta menjual belikan rokok tanpa cukai.

"Memang perusahaan tersebut tidak memasang cukai di setiap hasil rokok yang mereka hasilkan dan ini sudah lama hampir puluhan tahun mereka perjual belikan atau di distribusikan bahkan pengirimanya ada ke luar Jawa,"ujarnya sampil menunjukan merk rokok tanpa cukai,"ujarnya (04/04/2022)

Lebih lanjut ia mengatakan, pemilik perusahaan rokok tersebut tersebut bernama (Bi) inisial.

"Itu yang punya namanya (Bi) nama inisialnya, sudah lama beroperasi. Tapi ya tidak pernah ada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Bantur maupun Polres Malang Kepanjen yang mendatangi ataupun mempertanyakan masalah cukai tersebut apalagi  menindak serta menangkap sang pemilik perusahaan," imbuhnya.

Sementara itu, (Bi) saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp sayang dirinya hanya terlihat tanda baca dan membukanya namun dan tidak ada jawaban akan hal ini.

Terpisah Gus Ujay Ketua umum DPP LSM P-MDM (Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri) mengatakan di kantornya,  Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"ungkapnya.


Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 UndangUndang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” ungkapnya.

"Pasalnya dan ancaman hukumanya sudah jelas kenapa aparat penagak hukum tidak berani menindak perusahaan tersebut, untuk itu secepatnya saya akan buat surat aduan masyarakat dan saya akan layangkan baik itu Kepolsek Bantur, Polres Kepanjen, Polda Jatim dan ke Beacukai, pengusaha yang nakal tidak bisa dibiarkan dan bercokol seenaknya sendiri, Negara Indonesia punya aturan dan perundang-undangan,"tegasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini