Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Kasus AS Diduga Menambang Galian C di IUP Sudarman Tanpa Ijin Dalam Tingkat Penyelidikan

/ 1 April 2022 / 4/01/2022 02:04:00 PM

 


Pewarta : Bambang MD

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Penasehat Hukum Mahendra kliennya dirugikan atas dugaan ilegal mining penambangan galian C, Sirtu atas terlapor AS warga desa Muara Lawai telah melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat di Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) milik sdr, Sudarman hampir 20.000 kubik krokos diangkut menggunakan truk sejenis col disel, diduga AS melawan hukum dan bisa dipidana undang undang nomor : 04 tahun 2009 tentang minerba ancaman 10 tahun penjara denda 10 milyar, apalagi memasuki perkarangan orang tanpa permisi, ini nama nya mencuri milik orang bisa dipidana terang " Mahendra kepada awak media dalam keterangan pers Jumat (1/4/2022)

Saya minta pihak polisi secara profesional sajalah dalam penanganan kasus ini dengan bukti lapor di pidana khusus polres lahat pada tanggal 28 Maret 2022, Dugaan tindak pidana tanpa ijin  diatur undang undang minerba nomor 4 tahun 2009, terang " Mahendra

Sementara Kapolres Lahat saat dikonfirmasi melalui pesan Washhap hari Jumat (1/4/2022) wartawan policewatch.news mengirimkan pesan pukul 11: 01wib,

 " Ass ijin mas Eko mohon konfirmasi adanya laporan dari tim pengacara pelapor Sudarman didamping Mahendra, SH, yang ditangani  kasi pidsus polres lahat sejauh mana tindak lanjut perkembangan nya laporan sdr, Sudarman mks atas kerjasamanya Bambang MD wartawan policewatch.news " 

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto dala pesan singkat Washhap Jumat (1/4/2022) miliknya "Sudah di tangani, dalam tingkat lidik "

Terpisah ketua harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto,SH kasus ini segera diungkap dan pelakunya segera  ditahan dan di proses hukum, semua Dimata hukum sama " tambahnya, 

Ia meminta kepada Kapolres Lahat secepatnya diungkap siapapun  dibelakangnya baik oknum yang membackingi untuk proses hukum tegas " Rodhi Irfanto

Komentar Anda

Berita Terkini