KPK: Berkas Perkara Kasus Suap 15 Anggota DPRD Muara Enim Lengkap

/ 14 April 2022 / 4/14/2022 06:35:00 AM


Perwarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWSTCH. NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 15 orang anggota DPRD Muara Enim dan berkas perkaranya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/4/2022).

Adapun lima dari lima belas tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Agus Firmansyah, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.

Kemudian, 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019 yaitu, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.

Mereka merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dkk karena setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim Jaksa maka dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Dengan penyerahan tersebut, maka penahanan 15 tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 April 2022.

Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Darini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan, Mardalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ali menyampaikan, tim jaksa KPK dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," ucap dia.

Terkait kasus ini, KPK menduga 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.

Adapun uang pelicin itu diberikan seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, seorang kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).


Sumber :kompas.com

Komentar Anda

Berita Terkini