Setelah SP3, Inaq Alimin Dapatkan Santunan Kapolda Dan Kapolresta Mataram

/ 27 April 2022 / 4/27/2022 01:35:00 PM

Policewatch-Mataram

Peristiwa tindak pidana pencurian  yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, membuat korban merasa dirugikan dan melaporkannya keaparat penegak hukum.

Berdasarkan pengaduan tersebut yaitu, pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya menerima laporan kehilangan barang berupa Handphone dari saudari "S" dan dituangkan dalam laporan polisi

LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA 

MATARAM/POLDA NTB

WAKTU KEJADIAN / TKP :

Hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 Pukul : 04.00 Wita yang berlokasi di Jl. Purba sari, Lingkungan. Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Adapun identitas korban yang berinisial"S" Perempuan, umur 44 tahun, yang berdomisili saat ini di Lingkungan. Pandan salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu 

korban bangun, mau melaksanakan sholat Subuh, melihat HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur sudah tidak ada (hilang).

Atas dasar kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, sejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil HP miliknya.

Berdasarkan laporan korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tgl 18 

Menurut keterangan saksi "S" menerangkan ia membeli HP tersebut dari seorang laki-laki bernama "MJ "dengan harga sejumlah Rp. 

1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) 

Menurut Saksi "MJ"Melalui Kapolresta Mataram Kombespol  Hery Wahyudi SIK MM ,menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibiknya bernama : AL (Terduga pelaku) yang ternyata orang tua kandung korban.

Kapolres menambahkan, Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.ungkap korban.

Kapolres juga menyampaikan bahwa   Tindakan Polsek Sandubaya sudah benar dan kasus ini sudah selesai,pungkasnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian 

melakukan restorative justice berdasarkan Perpol no.8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya .

Selama dalam  proses penaganan, penyelesaian perkara, saudara AL tidak dilakukan penahanan.

Guna untuk meringankan beban keluarga maka Bapak,Kapolda NTB melalui Kapolresta Mataram menyerahkan santunan kepada"AL (MN).

Komentar Anda

Berita Terkini