UJK Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak dibawah Umur 6 Tahun Minta Dihukum Kebiri

/ 1 April 2022 / 4/01/2022 04:33:00 PM

  


Pewarta : Bambang.

MUARAENIM - POLICEWATCH.NEWS - 

Nasib Malang yang di alami bunga, kelahiran 2016, atau baru berumur (6) tahun, harus melayani di bejat ayah tirinya di saat ibunya sedang tidak berada di rumah, kelakuan Ujk, (47) ayah tiri yang berasal dari desa sirapulau, kecamatan merapi Timur, kabupaten lahat, 


Di jelas kan UC,(33)  ibu korban Setibanya, pulang dari berjualan pakaian untuk mencari nafkah sehari hari, anaknya menceritakan kejadian yang di alaminya sewaktu di tinggalkan berjualan, oleh ibunya kalau ayahnya melakukan hal yang tidak pantas melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya berumur 6 tahun.  

Mendengar cerita anaknya,  ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah sakit umun rabain, untuk dilakukan visum serta melaporkan tersangka ke polres Muara Enin

Berdasarkan bukti laporan polisi nomor, STTLP/35/11/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 16 februari 2022


Waktu ibu korban ditemui sejumlah  awak media, ia mengatakan,  "tidak menyangka kalau suaminya setega itu, melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, padahal hubungan rumah tangga mereka sudah berjalan empat tahun berjalan, kamipun sudah memiliki anak laki laki berumur 2 tahun, yang sekarang bersamanya, di tambah kan lagi oleh ibu kandung korban, kalau sekarang ia mengaku sedang hamil baru berjalan 3 bulan, " lirihnya kelakuan suaminya yang sangat bejat itu.

UC, mengaku kalau sekarang ia sudah sepakat bercerai dengan tersangka, dan tidak akan hidup bersama dia lagi, serta sudah ada surat kesepakatan antara kami berdua.


Di tambah kan lagi oleh ibu korban,  saya berharap, tersangka UJK, (47), sedang Menjalani proses hukum yang berlaku, saya minta keadilan kepada penegak hukum, dan saya serahkan semuanya sesuai proses hukum, dan perundang undangan yang ada di kesatuan negara Republik indonesia, terang ibu korban dengan sedih.


Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Dwi Andika, didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani mengatakan, saat ini pihak polres masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk tahap II (P21) karena tahap awal penyerahan berkas sudah dilakukan.


“Selanjutnya menunggu instruksi lanjutan dari jaksa pada tahap II,  yakni (P21) kemudian kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya, Kamis (31/03/2022).


Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni uu nomor 17 tahun 2016 pasal 81 perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan orang terdekat “Sesuai dengan pasal ini, maka ancaman hukuman minimal lima tahu penjara dan maksimal 15 tahun. Namun karena dilakukan oleh orang dekat, maka hukuman ditambah sepertiga atau 18 tahun lebih” pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini