Diduga Rugikan Negara 500 Juta, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro resmi di tahan Kejari

/ 20 Mei 2022 / 5/20/2022 01:40:00 PM

 

POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG

Melalui proses pemeriksaan secara maraton dan cukup panjang, akhirnya salah satu pejabat yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, berinisial E resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Metro, Kamis ( 19/5 ) siang.

Penahanan tersangka E yang saat ini menjabat aktif sebagai Kepala Dinas PUPR Metro, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022, tanggal 27 Januari 2022, dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai 500 juta, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020 lalu.

 


Dalam keterangan resminya, Kejari Metro, Virginia Hariztaviabne diwakili oleh Kasi Intel, Yudha menjelaskan bahwa tersangka “E” mantan Kadis Lingkungan Hidup dari salah satu pajabat Metro resmi ditahan.

“Hasil penyidikan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro, terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Pada hari ini secara resmi kita tahan tersangka E selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kota Metro,” jelas Yudha didepan rekan-rekan media cetak dan elektronik.

“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan BPKP. Namun, dari berkas-berkas yang kita kirimkan dan bukti kurang lebih 500 juta. Resminya nanti BPKP yang akan menghitung. Mengenai tersangka lain, nanti akan kita umum serta fakta-fakta akan terbuka. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandar Lampung,” tutup Yudha.

Atas perbuatannya tersangka E, mantan Kadis LH Metro akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta : Samadi

Komentar Anda

Berita Terkini